SUMENEP, (Transmadura.com) -Anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang melekat di Satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur disoal.
Pasalnya, anggaran dikucurkan cukup besar digunakan untuk biaya sosialiasi dan edukasi dilakukan oleh penegak perda, namun dinilai
tak mampu menekan peredaran rokok ilegal.
Bahkan, sosialisasi dan edukasi digelar selama ini terkesan ‘tidak mempan’ untuk menekan peredaran rokok tanpa pita cukai, bahkan semakin hari semakin menjamur di Kabupaten ujung timur pulau Madura.
“Anggaran DBHCHT untuk menekan angka peredaran rokok tanpa pita cukai (ilegal) menjadi anggaran sia sia alias mubasir. Sosialisasi termasuk tak efektif dan tidak memberikan dampak apapun,” kata Bagus Junaidi aktifis Aliansi Sumenep Bangkit (ASB) di Sumenep.
Dirinya menilai, anggaran yang cukup fantastis kegiatan hanya sebatas formalitas yang tidak berdampak, rokok ilegal masih marak diperjual belikan di warung warung.
“anggaran itu menjadi mubazir dan buang-buang dana saja. Apalagi, tupoksinya tidak bisa melakukan penertiban. Kami anggap hanya buang-buang anggaran saja. Sebab, outcomenya tidak jelas, “ tuturnya.
Hal yang sama diungkapkan Asmuni aktifis Bara Nusa Sumenep. Menurutnya, apa yang dilakukan satpol PP, seperti hanya ludruk saja. “Semuanya hanya ludruk dan buang anggaran saja,” sergahnya.
Kastpol PP Sumenep Ach. Laily Maulidy menjelaskan, jika pihaknya sudah melakukan sosialisasi secara maksimal. Salah satunya, melakukan KIM, pertunjukan topeng di tahun lalu. “kan sosialisasi itu ada budayanya, makanya lewat topeng salah satunya,” katanya.
Selain itu, sambung dia, pihaknya juga melakukan sosialisasi melalui media dan billboard atau media ruang yang ada di Sumenep. “ Pendataan rokok ilegal di warung-warung juga kami lakukan, hasilnya dilaporkan ke bea cukai melalui sistem,” tegasnya.
Memang, terang dia, apa yang dilakukan pihaknya juga bagian dari mengejar skor yang sudah ditentukan. Hal itu agar anggaran DBHCHT tahun berikutnya tidak mengalami penurunan.
Kastpol PP Sumenep Ach. Laily Maulidy menjelaskan, jika pihaknya sudah melakukan sosialisasi secara maksimal. Salah satunya, melakukan KIM, pertunjukan topeng di tahun lalu. “kan sosialisasi itu ada budayanya, makanya lewat topeng salah satunya,” katanya.
Selain itu, sambung dia, pihaknya juga melakukan sosialisasi melalui media dan billboard atau media ruang yang ada di Sumenep. “ Pendataan rokok ilegal di warung-warung juga kami lakukan, hasilnya dilaporkan ke bea cukai melalui sistem,” tegasnya.
Memang, terang dia, apa yang dilakukan pihaknya juga bagian dari mengejar skor yang sudah ditentukan. Hal itu agar anggaran DBHCHT tahun berikutnya tidak mengalami penurunan.
Sekadar diketahui, akumulasi DBHCHT tahun 2023 ini sebesar Rp56 miliar, yang terdiri dari Rp4 miliar dana tambahan, Rp10 miliar sisa tahun lalu dan dana awal Rp42 miliar yang didapat di tahun 2023. Salah satu pengampu anggaran ini adalah Satpol PP dengan toal 10 persen dari total anggaran yang ada.
(Asm/red)