banner 728x90

Sosialisasi Peredaran Rokok Tanpa Cukai, Satpol PP Dinilai Dagelan Serap Anggaran?

Sosialisasi Peredaran Rokok Tanpa Cukai, Satpol PP Dinilai Dagelan Serap Anggaran?


SUMENEP, (Transmadura.com) – Kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur perlu dipertanyakan terkait banyaknya peredaran rokok ilegal.

Pasalnya, penegak peraturan daerah (Perda) dinilai gagal dalam menekan peredaran rokok tanpa pita cukai di warung warung yang semakin menjamur.

Hal itu terungkap saat acara Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Asosiasi Media Online Sumenep (AMOS) di Taman Tectona Kecamatan Batuan, Selasa (1/8/2023) kemarin.

Padahal, peredaran rokok ilegal tidak hanya terjadi di pelosok desa, melainkan banyak beredar di seputar Kota Sumenep.

“Kami punya data, ada sekitar 70 toko kelontong di seputar kota yang jual rokok ilegal. Baik secara terang-terangan maupun sembunyi-sembunyi,” kata Wahyu Ketua Sarikat Media Cyber Indonesia (SMSI) Sumenep dalam forum tersebut.

Baca Juga :   Tiba di Daratan, Satgas TMMD 121 Disambut Langsung Dantasgas

Padahal, sejak tahun 2022 Satpol PP, telah melakukan upaya untuk menekan peredaran rokok ilegal. Salah satunya melakukan sosialisasi hingga operasi. Namun, itu dinilai hanya sebatas wacana sebagai sarana untuk menyerap anggaran.

“Apa yang dilakukan Satpol PP itu hanya sebatas ludruk (dagelan) saja. Tidak ada efeknya selain hanya untuk menyerap anggaran saja,” kata Asmuni, Ketua Bara JP Sumenep.

Sementara itu Kastpol PP Sumenep Ach. Laily Maulidy mengatakan, kewenangan yang diberikan kepada Satpol PP sangat terbatas. Salah satunya saat pelaksanaan pengumpulan informasi hanya diberikan kewenangan ditingkat pengecer.

“Jadi tidak sampai ke pabrikan atau ke distributor atau ke agen. Karena itu menjadi kewenangan bea cukai,” kata dia saat menjawab pertanyaan audien dalam FGD dengan tema “Banyak Warung Jual Rokok Ilegal, Satpol PP Bisa Apa?,”.

Baca Juga :   Aksi Sosial Satgas TMMD, Bantu Warga Pecahkan Batu

Sekadar diketahui, akumulasi DBHCHT tahun 2023 ini sebesar Rp56 miliar, yang terdiri dari Rp4 miliar dana tambahan, Rp10 miliar sisa tahun lalu dan dana awal Rp42 miliar yang didapat di tahun 2023. Salah satu pengampu anggaran ini adalah Satpol PP dengan toal 10 persen dari total anggaran yang ada.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *