SUMENEP, (Transmadura.com) – Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Moh. Anwar (RSUDMA) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur terus melakukan penyadaran bagi pengunjung.
Kawasan bebas asap rokok tidak hanya diterapkan di Rumah Sakit plat merah ini, melainkan di RS lain juga sama.
Penerapan ini sudah lama dilakukan Kawasan bebas asap.
“kita mulai dengan cara sederhana. Misalnya, orang berjualan di area atau kantin dan koperasi rumah sakit sudah tidak menjual rokok,” kata Kasi Humas RSUDMA Sumenep, Arman Endika Putra.
Menurutnya, saat ini pihak RSUDMA melakukan kerjasama dengan Kodim 0827 Sumenep untuk memberikan edukasi kepada para pengunjung dengan cara masif, untuk tidak merokok di area RS.
“Sasarannya tidak hanya pengunjung,” ungkapnya.
Sebab, penghuni rumah sakit ini, meliputi petugas RSUDMA juga dilakukan razia. “Jangan berasumsi hanya pengunjung, petugas juga dirazia,” tegasnya.
Yang jelas, Arman menegaskan, larangan tidak boleh merokok, yakni di area rumah sakit, namun kalau diluar pagar area tidak dilarang. “Kalau di luar pagar area rumah sakit tidak apa-apa,” terang Arman.
Sehingga, pengunjung kalau sudah diberikan fasilitas yang lebih nyaman agar potensi merokok akan lebih diminimalisir dengan batas penjenguk pasien minimal 2 orang dengan jam besuk yang telah ditetapkan.
“Nanti akan kami sediakan kartu khusus bagi pengunjung sesuai standar dengan pelayanan baik, untuk merubah budaya yang sudah ada di masyarakat Sumenep,” tukasnya.
(Red)