banner 728x90

SKK Migas Memilih Bungkam Soal Dana PI 10 Persen Hak Daerah, PJS Bersuara

SKK Migas Memilih Bungkam Soal Dana PI 10 Persen Hak Daerah, PJS Bersuara


SUMENEP, (Transmadura.com) – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) pusat memilih bungkam soal dana Participating Interest (PI) 10 persen tak di alihkan kepada pemerintah daerah.

Pasalnya, dana bagi hasil eksploitasi pengeboran minyak dan gas bumi milik PT Kangean Energy (KEI)  di Wilayah kerja (WK) Kabupaten Sumenep, dari tahun 2018 hingga detik ini belum dicairkan.

“Saya tidak bisa berkomentar kalau soal itu,” kata Slamet Humas SKK Migas Pusat.

Pihaknya menyatakan, lebih baik cari yang lebih berkompeten dalam urusan itu. “Mohon maaf, kalau saya berkomentar takut bertentangan dengan media lain,,” ungkapnya dengan singkat.

Sementara, pejabat eksternal Petro Gas Jatim (PJS) terus mengawal soal dana PI, 10 persen bagi hasil kepada pemerintah daerah.

“Mohon dukungan dan do’ a kepada semua elemen masyarakat kabupaten sumenep, tomas , tokoh agama, tokoh pemuda dan semua stack holder, agar dana PI 10 persen untuk daerah bisa terealisasi,” kata Komisaris Utama (Komut) Petro Gas Jatim Sumekar (PJS) Bambang Supratman.

Dirinya berjanji dan akan membuktikan kepada masyarakat, dana Participating Interest 10 persen yang menjadi hak daerah selama 6 tahun tidak diberikan akan direalisasikan.

Baca Juga :   Satgas TMMD Rampungkan Pembangunan Jalan Lapen di Buddi

“PI terialisasi, biar masyarakat kabupaten sumenep menikmati dampak dari kekayaan Sumber daya alam (SDA) daerah penghasil migas,” janjinya.

Komisi II DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) tak ketinggalan angkat bicara, meminta  KEI merealisasikan dana PI 10 persen hak Pemda bagi hasil eksplorasi minyak dan gas.

“Kami komisi II meminta PT KEI segera mengalihkan atau mentransfer ke rekening Daerah,” kata Anggota Komisi II DPRD Sumenep, H Zeinal Arifin.

Menurut politisi PDI Perjuangan ini, juga mempertanyakan penyebab dana Participating Interest 10 persen sampai saat ini belum dicairkannya ke rekening daerah.

“Komisi II pernah kunjungan kesana, pertanyakan soal dana PI belum dialihkannya apa penyebabnya, tetap belum ada dijelaskan jawaban pasti dari pihak PT KEI, itu kan hak daerah kenapa begitu sulitnya,” ungkap politisi senior ini.

Bahkan pihaknya mencurigai
dana PI belum ada kejelasan realisasi dari pihak PT KEI dari tahun 2018 hingga saat ini, menduga ada pintu kongkalikong sengaja dimainkan dan tidak ditransfer ke rekening daerah.

“Atau kami meyakini uang PI tersebut dimasukkan ke rekening pribadi untuk diposit diambil bunganya. Ini kan daerah yang menjadi korban biadab oknum oknum,” tegasnya.

Baca Juga :   Ucapan Selamat dari Owner PT 1001 Alami Pelantikan Abd Rahman Sebagai DPRD Sumenep

Sehingga, dirinya menyatakan tegas, kalau dana PI 10 persen tetap tidak ada kejelasan dari PT KEI, komisi II akan melakukan kunjungan ke SKK migas.

“Ini tidak bisa dibiarkan harus dicari benang merahnya, siapa yang menghambat hak daerah sampai saat ini belum dialihkan,” tukasnya.

Sebelumnya, perusahaan Minyak dan Gas Bumi (Migas) PT  Kangean Energy Indonesia (KEI) dituding membangkang oleh Aktivis Aliansi Sumenep Bangkit.

PT KEI sebagai penghasil minyak di bumi semekar telah mengabaikan dan tidak memberikan hak daerah dana PI sebesar 10 persen dari hasil minyak dan gas.

Selama ini PT KEI telah mengabaikan terhadap Permen (peraturan menteri) ESDM nomor 37 tahun 2016 pasal 9 yang berpandangan harus sesuai dengan permen ESDM nomor 37/2016 pasal 12 memberikan 10 persen PI kepada daerah.

Namun, sampai saat ini PT KEI penghasil minyak gas, sejak tahun 2018 belum mengalihkan PI 10 persen yang sudah di amanatkan UU migas.

Bahkan, ancaman aksi besar besaran dari aktivis Sumenep bersama masyarakat untuk menutup akses masuk pengeboran minyak dan gas kalau dana PI tetap tidak di alihkan kepada daerah.

(Asm/red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *