SUMENEP, (Transmadura.com) – Ach F, Warga Dusun Batu Jaran, Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, dilaporkan atas dugaan tindak pidana penggelapan barang.
Pasalnya, Musa’er pelapor, asal Desa yang sama, melaporkan ke Polsek setempat, diduga Ach F menggelapkan barang berupa sertifikat tanah miliknya.
Berdasarkan laporan pengaduan nomor : LPM/06/111/2023/SPKT/POLSEK PRENDUAN /POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 20 Maret 2023.
Krologis kejadian terjadi sekira tahun 2010 pada saat Musa’er (pelapor) membutuhkan uang untuk biaya hidup bersama keluarganya.
Sehingga, dirinya menyuruh istrinya Muriyah mendatangi Ach F untuk meminjam uang sebesar 5 juta rupiah.
“Saat itu Ach F bilangnya tidak bisa membayar dengan alasan tidak punya uang tunai atau cash,” kata pelapor Musa’e kepada Media ini.
Menurutnya terlapor meminta kepada istrinya Musa’e mencari jaminan berupa sertifikat akan dicarikan uang pinjaman dengan digadaikan.
“Kalau ada sertifikat biar nanti saya Carikan uang dengan cara di gadai,” terang Musa’e.
Ada peluang tawaran begitu dari F, istrinya memberi tau kepada dirinya dan anaknya untuk mencari jaminan sertifikat yang diinginkan pelapor.
“Saya berusaha mencari sertifikat tanah milik saya hingga pada akhirnya sertifikat tersebut di ketemukan,” ungkapnya.
Sehingga, sertifikat itu langsung diantar ke rumah dan diberikan kepada Ach F sebagai terlapor untuk dicarikan uang pinjaman.
Namun, sampai detik ini uang pinjaman tidak ada dan sertifikat hingga kini tidak dikembalikan. “Jangankan uang pinjaman yang dibutuhkan, sertifikat tanah saya sampai saat ini tidak kembali, makanya kami laporkan penggelapan sertifikat,” tutupnya.
(Ahmadi/red)