banner 728x90

Kabar BPD Matanair “Bakal” Gelar PAW Kades Memantik Panas, Kurniadi Menilai Penghinaan Hukum


SUMENEP, (Transmadura.com) – Polemik sengketa Pilkades Matanair, Kecamatan Rubaru, terus berkecamuk. Pasalnya, Kabar rencana BPD akan membentuk Pemilihan Antar Waktu (PAW) semakin memantik panas Kuniadi, SH selaku kuasa hukum Rasyidi calon penggugat pada Pilkades 2019 lalu.

Advokat Kontroversial kembali angkat suara merupakan “sisa” persoalan di pemerintahan Bupati sebelumnya, yakni Busyro Karim.

Kurniadi, SH mengatakan, kalau pemilihan PAW itu memang benar dilakukan oleh BPD itu sangat aneh.

“Nggak bener itu, karena PAW itu hanya bisa dilakukan terhadap kepala desa yang masa jabatannya telah berakhir, atau kepala desa yang melanggar larangan-larangan kepala desa, apabila telah berhenti atau diberhentikan. Baru itu bisa PAW,” katanya.

Namun, jelas Kur julukan si Raja Hantu ini, kasusnya di Matanair bukan karena diberhentikan melainkan hasil putusan pengadilan. “Ini berbeda, bukan diberhentikan,” ungkapnya.

Menurut pria yang slow profil ini
menilai, Pilkades-PAW Desa Matanair dianggapnya sebagai penghinaan terhadap Hukum, demokrasi dan hak-hak sipil warga masyarakat.

Baca Juga :   Kebut, DPRD Sumenep Tuntaskan Pembentukan Fraksi dan Pansus

Sebelumnya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Matanair, Kecamatan Rubaru, baru mengambil sikap setelah mengabaikan surat bupati tertanggal mengenai langkah yang harus dilakukan pada Desember 2021 lalu.

Pasalnya sesuai surat undangan yang beredar BPD melakukan rapat pembentukan panitia Pemilihan Antara Waktu (PAW) Kepala Desa Matanair pada Kamis, (24/3/2022) di balai desa setempat.

Namun hal itu dibantah oleh Camat Rubaru, Arif Susanto, bahwa itu bukan rapat pembentukan Panitia PAW, melainkan rapat tindaklanjut hasil rapat internal BPD pada tanggal 10 Maret. Menjawab surat bupati pada intinya pencabutan SK atas nama Ghazali sebagai kades sudah dinyatakan pemberhentian

“BPD tadi menyampaikan sosialisasi pemberhentian kepala desa Matanair, yakni Ghazali sudah sah. sudah sesuai dengan perundang undangan tahun 2021 karena masa jabatan kades ini masih lebih dari satu tahun, maka akan dilakukan PAW,” katanya.

Baca Juga :   Kebanggan Akis Jasuli, Istrinya Melanjutkan Perjuangan di Parlemen DPRD Sumenep

Sehingga, menurut Arif, karena masa jabatan kades Ghazali sisanya masih lebih dari satu tahun,
Sesuai aturan harus ada PAW . “surat dari bupati sudah ada sah dicabut, pemberhentian,” ngakunya.

Arif menambahkan, agar tidak jadi salah persepsi benner yang terpampang “Rapat Pembentukan Panitia PAW” yang dibuat BPD direvisi. “Itu salah tadi, bukan pembentukan, tapi rapat tindaklanjut hasil rapat internal BPD pada tanggal 10 Maret,” Ujar Arif.

Akan tetapi, menurut Camat Rubaru ini, untuk pada tahapan berikutnya masih menunggu hasil putusan dari kabupaten (Bupati), BPD hanya menunggu setelah laporan rapat internal BPD disampaikan ke DPMD.

“Semua keputusan tindaklanjut ada di kabupaten khususnya DPMD sebagai pihak terkait,” tutupnya.

(Asm/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *