SUMENEP, (TransMadura.com) –
Semua desa di kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur diwajibkan menyertakan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMdes). Pasalnya, kewajiban Bumdes tersebut karena mengadopsi program kebijakan Bupati yang mengatur sinergi program.
Hal itu ada kesamaan dengan pusat semua tingkatan wajib sinergi dalam stunting. “Jadi di Desa pun wajib stunting, dan terserah desa dalam penanganan stanting, seperti ada dalam penanganan tambahan, honor, juga pembangunan RTLH, Polindes itu bagian dari penanganan stunting,” kata Kepala Dinas DPMD Sumenep, Moh Ramli di Hotel Utami.
Sehingga, kata Ramli, semua itu ada bagian dari spesifik untuk mendukung visi dan misinya bupati yang mengamanatkan desa wajib bersinergi dengan kabupaten.
“Dalam dua tahun ini mewajibkan desa minimal membangun dua unit rumah RTLH. wajib melaksanakan dua RTLH, ini kebijakan Bupati dalam dua tahun ini sejak kami disini, utamanya kepada orang miskin yang tidak punya rumah,” ungkapnya.
Namun demikian, pihkanya menjelaskan, Desa boleh tidak menunaikan pembangunan RTLH, dengan catatan pernyataan di musyawarah desa, bahwa di desa sudah tidak ada rumah tidak layak huni. “Program sinergi di tahun ini, untuk tahun depan kami belum merumuskan,” ujarnya.
Apabilah desa tidak menunaikan hal tersebut, pihaknya menegaskan, bahwa APBdesnya akan ditolak, kecuali ada keterangan lain, di tahun ini ada 12 yang wajib ditunaikan oleh desa ada yang sifatnya regional, ada yang lokal.
“lokal Sumenep ini yang wajib RTLH dan wajib ditunaikan pembangunan polindes. Jadi yang wajib desa penyertaan modal bumdes, membangun RTLH, dan membangun Polindes,” tutupnya.
(Asm/red)