banner 728x90
Tak Berkategori  

Desa di Sumenep Wajib Penyertaan Modal Usaha BUMDes


SUMENEP, (TransMadura.com) –
Semua desa di kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur diwajibkan menyertakan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMdes). Pasalnya, kewajiban Bumdes tersebut karena mengadopsi program kebijakan Bupati yang mengatur sinergi program.

Hal itu ada kesamaan dengan pusat semua tingkatan wajib sinergi dalam stunting. “Jadi di Desa pun wajib stunting, dan terserah desa dalam penanganan stanting, seperti ada dalam penanganan tambahan, honor, juga pembangunan RTLH, Polindes itu bagian dari penanganan stunting,” kata Kepala Dinas DPMD Sumenep, Moh Ramli di Hotel Utami.

banner 728x90

Sehingga, kata Ramli, semua itu ada bagian dari spesifik untuk mendukung visi dan misinya bupati yang mengamanatkan desa wajib bersinergi dengan kabupaten.

Baca Juga :   Ngeri, Tiba Tiba Ada Jimat Muncul di Kantor DPRD Baru Sumenep

“Dalam dua tahun ini mewajibkan desa minimal membangun dua unit rumah RTLH. wajib melaksanakan dua RTLH, ini kebijakan Bupati dalam dua tahun ini sejak kami disini, utamanya kepada orang miskin yang tidak punya rumah,” ungkapnya.

Namun demikian, pihkanya menjelaskan, Desa boleh tidak menunaikan pembangunan RTLH, dengan catatan pernyataan di musyawarah desa, bahwa di desa sudah tidak ada rumah tidak layak huni. “Program sinergi di tahun ini, untuk tahun depan kami belum merumuskan,” ujarnya.

Apabilah desa tidak menunaikan hal tersebut, pihaknya menegaskan, bahwa APBdesnya akan ditolak, kecuali ada keterangan lain, di tahun ini ada 12 yang wajib ditunaikan oleh desa ada yang sifatnya regional, ada yang lokal.

Baca Juga :   Edukasi Budidaya Maggot, Solusi Kurangi Sampah Organik Yang Bernilai Ekonomis

“lokal Sumenep ini yang wajib RTLH dan wajib ditunaikan pembangunan polindes. Jadi yang wajib desa penyertaan modal bumdes, membangun RTLH, dan membangun Polindes,” tutupnya.

(Asm/red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *