SUMENEP, (TransMadura.com) –
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2021 di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur masih buram. Pasalnya ketidakpastian jadwal pesta demokrasi desa itu, akibat perkembangan covid-19 masih menjadi dinamika saat ini.
Setelah jadwal ditentukan pada awal 8 Juli hingga 9 Oktober 2021 kemarin, justru Pilkades serentak semakin tidak jelas lantaran per Selasa 5 Oktober PPKM kabupaten Sumenep dari level 2 naik lagi menjadi level 3.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Sumenep, Moh. Ramli mengatakan, jika Pilkades serentak di tingkat desa Sam ikhtiar ingin segera menyelesaikan pelaksanaan tersebut.
“Tapi kita harus bersandar pada aturan yang ada, Komitmen panitia Pilkades jelas semuanya ingin cepat selesai,” katanya.
Sehingga, jelas Ramli pilkades dimasa pandemi ini tetap memperhatikan dinamika perkembangan Covid-19 dan mengacu Inmendagri 47 tahun 2021. “Dengan penurunan level 2 ke 3 ini menjadi pertimbangan sendiri. Level 2 semangat semua untuk melaksanakan Pilkades serentak, tapi ketika turun ke level 3 ada pertimbangan lagi, semoga cepat turun lagi, agar Pilkades cepat dilaksanakan,” ucapnya.
Pihaknya menjelaskan, jika jadwal tersebut adalah kewenangan bupati, akan tetapi tentunya tidak sewenang – wenang, sehingga tetap memperhatikan rekomendasi dari panitia Pemilihan di tingkat kabupaten
“Ketentuan status level di Inmendagri terbaru justru indikatornya sangat erat kaitannya dengan masalah capaian vaksinasi. Ini menjadi pertimbangan akhir pada tim kabupaten untuk memberikan rekomendasi kepada Bupati,” ungkapnya.
Dengan begitu, menurut Ramli selama ini Tim Kabupaten melalui surat Bupati pro aktif melakukan konsultasi ke Kemendagri dan mendapatkan jawaban tertulis bahwa Sumenep sudah boleh melaksanakan Pilkades pada 12 Oktober 2021, dengan beberapa ketentuan atau catatan-catatan diantaranya pelaksanaannya wajib mematuhi protokol kesehatan (Prokes), dan tidak pada posisi level 4 PPKM.
“Sebenarnya Bupati Sumenep sudah berkirim surat ke Kemendagri bahwa ingin melaksanakan Pilkades pada 12 Oktober 2021. Itu disetujui, tapi karena ada catatan harus memperhatikan dinamika perkembangan COVID-19, dan sekarang dinamikanya justru menjadi pertimbangan yang mengkhawatirkan.
Sehingga 12 Oktober itu belum bisa ditetapkan oleh bupati, karena tim kabupaten belum berani merekomendasikan kepada bupati. Artinya Bupati menunggu rekomendasi dari tim kabupaten,” terangnya.
Ramli mengaku tidak ingin memaksakan Pilkades serentak digelar sebelum situasi benar-benar aman dari COVID-19. “Kami tidak ingin memaksakan Pilkades Serentak dilaksanakan sebelum situasi COVID-19 di Sumenep benar-benar aman. Jangan sampai menjadi klaster baru peredaran virus tersebut. Itu yang menjadi pertimbangan kami,” tegasnya.
Secara teknis, Ramli mengungkapkan, Pilkades serentak tidak mempermasalahkan vaksin, namun pilkades dikunci dengan ketentuan level. Sedangkan level PPKM indikator utamanya adalah capaian vaksin. “Makanya kami imbau masyarakat agar melaksanakan vaksin guna menciptakan kekebalan kelompok atau herd immunity untuk melawan COVID-19,” ungkapnya.
Dirinya menyampaikan kapan Pilkades akan dilaksakan, belum bisa menentukan karena segala kemungkinan perkembangan wabah covid-19 ini memang penuh ketidakpastian
“Makanya, kapan Pilkades serentak akan digelar juga belum diketahui,” pungkasnya.
Sementara jumlah desa yang akan melaksanakan Pilkades serentak tahun 2021 sebanyak 84 desa yang tersebar di sejumlah kecamatan.
(Asm/red)