SUMENEP, (TransMadura.com) – Laporan kasus dugaan tindak pidana penipuan tes CPNS yang diduga dilakukan oleh oknum istri pimpinan tinggi DPRD sudah mulai bergulir. Pasalnya, kini penyidik polres Sumenep, Madura, Jawa Timur dalam minggu ini akan melakukan gelar perkara.
Hal itu disampaikan Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, bahwa kasus tersebut saat ini penyidik baju coklat melakukan lidik terhadap saksi saksi.
“saat ini sudah melakukan lidik, insyaallah dalam Minggu dekat ini Satrekrim akan melakukan gelar perkara,” katanya Rabu, (15/9/2021) di ruang kerjanya.
Pihaknya menyatakan, untuk naik ke tingkat penyidikan, masih menunggu gelar perkara. “Masalah korban korban lain, kami tidak ikut campur, tapi rana penyidikan,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan tindak pidana penipuan tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Sumenep dilaporan oleh JM, Warga Ambunten ke Polres setempat.
Dugaan tindak penipuan CPNS 2013 lalu itu, korban mengaku diiming-imingi menjadi abdi negara oleh RM (istri ketua DPRD Sumenep), warga Desa Matanair, Kecamatan Rubaru.
RM dilaporkan JM, Warga Ambunten ke Polres Sumenep, pada 24 Agustus 2020 lalu. Dengan dasar bukti lapor LP-B/195/VIII/RES.1.11/2020/RESRKRIM.SPKT Polres Sumenep. Dugaan penipuan itu terjadi lantaran korban juga sudah menyetor sejumlah uang kepada terlapor.
Dalam laporannya, dugaan penipuan itu berawal saat korban berkeinginan menjadi pegawai negeri. Korban yang tengah mencari jalan untuk bisa lolos, bertanya kepada temannya FAT dan diarahkan ke terlapor, RM. Akhirnya, korban langsung mendatangi terlapor dan menjalin komunikasi.
Sehingga, setelah itu akhirnya terlapor mengaku bisa meloloskan menjadi CPNS. Tentunya, dengan membayar uang sebesar Rp 60 juta, itu dibayar lunas ketika sudah ada SK (Surat Keputusan).
Dalam perjanjian, korban ini tetap harus membayar uang muka atau DP (down payment). Maka, korban menjadi tertarik, dan kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 40 juta. Sementara sisanya akan dibayar setelah lolos dan SK keluar.
Beberapa bulan berikutnya, terlapor meyakinkan korban dengan menyatakan SK sudah ada, dan meminta untuk dijemput di rumahnya. Sayangnya, SK tersebut disinyalir palsu, karena korban tetap tidak diangkat sebagai ASN.
(Asm/Fero/Red)