banner 728x90

Pj Kades Gunung Kembar Belum Ada, Ketua BPD Terancam Berkasus


SUMENEP, (TransMadura.com) –
Pembentukan panitia Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Gunung Kembar, Kecamatan Manding, Sumenep terlalu terburu buru. Pasalnya, setelah meninggalnya kades beberapa bulan lalu, sampai saat ini PJ kades belum ada dan masih akan di SK kan.

“Sebetulnya pembentukan Panitia Kades di Desa Gunung Kembar terlalu terburu buru, kan PJ masih belum ada masih akan di SK kan,” kata Kasi Pemerintahan (Tapem) Kecamatan Manding, Rasuli saat bincang bincang santai dengan media Transmadura.

banner 728x90

Saat obrolan Rasuli bersama Sekcam, pihaknya menyatakan, akan turun ke desa menemui BPD terkait yang terjadi dan akan memunculkan polemik. “Kami akan turun menemui Ketua BPD dengan yang terjadi ini,” ungkapnya.

Ditanya tentang Ketua BPD membuat surat pernyataan Keberatan atau penolakan calon dari luar desa. Pihaknya mengaku saat itu diundang dalam rangka pembentukan panitia. “Harusnya rapat itu focus ke pembentukan panitia, bukan yang lainnya,” ucapnya dalam obrolannya.

Dirinya mengaku, saat itu tidak hadir, sebab ada acara di Desa Gadding, namun Ketua BPD datang ke kantor kecamatan meminta tandatangan daftar hadir. “Saya juga tidak paham, ketua BPD datang meminta tandatangan daftar hadir, saya kira itu daftar hadir pembentukan panitia,” ujarnya.

Baca Juga :   Ketua DPRD Sumenep Optimis Kepeminpinan Bupati dan Wakil Baru Akan Membawa Perubahan Positif

Dia juga dengan tegas, agar tidak terjadi gejolak, akan melakukan evaluasi kepada Ketua BPD desa setempat, untuk merevisi hal berkaitan dengan memunculkan polemik. “Itu kan PP masak bisa menentang Peraturan diatasnya,” tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, Badan Permusyawaratan Desa, (BPD) Desa Gunung Kembar, Kecamatan Manding, diduga menentang Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 72 tentang pemilihan PAW Kepala Desa.

Buktinya, ketua BPD melakukan rapat kesepakatan “keberatan” atau penolakan Calon luar Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa setempat.

Sesuai surat kesepakatan tertanda tangani semua peserta rapat, juga disaksikan Camat Manding, menyatakan keberatan jika ada calon PAW Kades dari luar desa Gunung Kembar. Pembuat pernyataan tertandatangani oleh Ketua BPD Ririn Qomqriah Tertanggal 20 Agustus 2021 bertempat dirumahnya.

Hal itu memantik respon dari warga setempat, bahwa pernyataan itu menduga sarat kepentingan. Sebab surat penyataan penolakan calon luar itu, alasannya tidak jelas.

Pernyataan penolakan itu, jelas jelas sudah menentang Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Permendagri 72 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri 112 tahun 2014, Calon kepala Desa sesuai pasal 21 warga negara Republik Indonesia.

Baca Juga :   Sidang Paripurna DPRD, Bupati Klaim Kualitas Pendidikan di Sumenep Semakin Meningkat

Aktivis Sumenep juga angkat bicara, Ketua Gerakan Peduli Masyarkat Desa (GPMD) Forum Madura Kritis dan Peduli, Feri Arbania, menyatakan, jika Ketua BPD harus taat Undang Undang, agar tidak menimbulkan konflik. “Ini BPD sudah memulai konflik dengan membuat surat pernyataan keberatan atau menolak calon PAW dari luar Desa.

Bahkan, menuding peran DPMD dibutuhkan saat ini, untuk turun tangan bersama seluruh pihak terkait, agar tidak terkesan jadi penonton saja dan cuci tangan.

“Agar tidak menimbulkan polemik dikemudian hari, disini peran DPMD dibutuhkan, harus turun tangan bersama seluruh pihak terkait di pemkab, untuk memberikan pemahaman, DPMD jangan hanya jadi penonton, dan cuci tangan,” ujar Feri.

Sehingga, kata pria yang agak nyentrik ini, DPMD harus turun tangan untuk memberikan pemahaman dan transparan aturan mainnya seperti apa agar mengerti.
“Aturan main sebenarnya soal PAW seperti apa?,” Ucapnya.

Apalagi, lanjutnya, disitu tercantum camat juga memberikan dukungan terhadap pernyataan penolakan, yang seharusnya memberikan pemahaman sebagai kepanjangan pemerintah kabupaten.

“Camat ini perlu di evaluasi, sebab sudah tidak selaras dengan undang undang yang buat pemerintah,” tegasnya.

(Asm/red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *