banner 728x90

Limbah Dapur MBG SPPG Desa Sentol Laok Bau Busuk, Warga Resah

Limbah Dapur MBG SPPG Desa Sentol Laok Bau Busuk, Warga Resah


SUMENEP, (TransMadura.com) – SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) MBG Yayasan Al Bukhori, Desa Sentol Laok, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep dikeluhkan warga setempat.

Pasalnya, warga merasa resah adanya limbah dapur MBG (Makanan Bergizi Gratis) tanpa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dengan bau busuk menyengat.

banner 728x90

Warga setempat, inisial HM mengaku setiap hari menghirup limbah dari Dapur MBG dengan bau busuk menyengat bikin perutnya mau muntah.

” Bau limbah di SPPG setiap hari mengalir di depan rumah, sangat mengganggu dengan bau busuk menyengat,” Katanya.

Dirinya mengaku, bahwa di Dapur SPPG Desa Sentol Laok ini, tidak memakai IPAL, dialirkan ke selokan sampai ke jalan raya, pencemaran lingkungan.

Baca Juga :   Menurunkan Angka Kematian Bayi, Dinkes Sumenep Sosialisasi Skrining Ibu Hamil dan Kader

“Setiap hari kami tidak dapat istirahat dengan tenang karena air limba bau busuk,” Ungkap HM.

Pihaknya, sudah menyampaikan keluhan kepada Kepala Desa, bahwa pihaknya sangat terganggu adanya aliran air limbah tersebut untuk melakukan teguran terhadap pihak pengelola SPPG.

Namun, sampai hari ini air limbah itu tetap mengalir setiap hari tanpa IPAL. “Kami sudah mengadu ke Kepala Desa agar dapat SPPG yayasan AL Bukhori ini dapat teguran, namun masih ada respon,” Keluhnya.

Pihaknya berharap kepada pihak pemerintah agar menindak tegas terhadap SPPG yang mengabaikan dan melanggar aturan yang ada.

Sampai berita ini diterbitkan, belum melakukan klarifikasi terhadap pihak SPPG Yayasan AL Bukhari, karena kesulitan akses komunikasi. Akan tetapi tetap upaya konfirmasi.

Baca Juga :   Kepala Dinas PUTR Sumenep Membangun Budaya Hidup Sehat JJS Bersama Pegawainya

Sementara, sesuai aturan Dapur Makanan Bergizi Gratis yang tidak menggunakan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sanksi yang berikan adalah penghentian atau penangguhan operasional, baik bersifat sementara hingga permanen oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

Jenis Sanksi Ketidakadaan IPALPenghentian Sementara (Suspensi): Operasional dapur disetop sementara waktu sampai fasilitas IPAL dan standar sanitasi selesai diperbaiki.

Penutupan Permanen: Jika pengelola mengabaikan aturan atau pelanggaran sanitasi dan limbah terus berulang, BGN dapat melakukan penutupan permanen pada unit dapur terkait.

Alasan sanksi tersebut diberlakukan, sebab Pencemaran Lingkungan Limbah cair sisa pengolahan makanan berisiko mencemari lingkungan dan dikeluhkan warga sekitar.

(Ahd/red)

banner 336x280