banner 728x90
Hukum  

Kades Tambak Agung Barat Dipolisikan


SUMENEP, (TransMadura.com) –
Kades Tambak Agung Barat, Kecamatan Ambunten, dipolisikan warga Desa Gadu Timur. Pasalnya, dalam aduannya, diduga telah melanggar surat edaran Kementerian dimasa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat covid-19 pada waktu lalu.

Kades tambak Agung barat diadukan ke Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, dugaan telah melakukan pagelaran karawitan tayub dengan tema “Rokat Desa”

banner 728x90

Sesuai SP2HP dengan nomor B/44/SP2HP/A1 ke 1/Vlll/2021/Satreskrim Polres Sumenep tertanggal 1 September 2021 dengan pengadu Sahawi warga Desa Gadu Timur, Kecamatan Ganding.

Dalam aduannya Sahawi tertulis, bahwa Kades Tambak Agung Barat, nekat melabrak aturan menggelar Hajatan Rokat Desa dengan mengundang Sinden Karawitan.
ditengah PPKM darurat Pandemi Covid 19.

“Kades Tambak Agung Barat sengaja mengundang kerumunan massa dengan pagelaran tayub sinden karawitan dan saweran bebas,” kata Sahawi.

Menurutnya, harusnya sebagai kades memberikan contoh sebagai kepanjangan dari pemerintah, namun hal itu melanggar surat edaran Kementerian tentang pemberlakukan PPKM darurat.

“Kami akan terus mengawal kasus ini agar mereka sadar telah melanggar ketentuan pemerintah,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, salah satu oknum Kepala Desa (Kades) Tambak Agung Barat, Kecamatan Ambunten, Sumenep disinyalir nekat membuat acara “pesta karawitan sinden tayub” yang digelar cukup meriah, Kamis (19/08/2021) lalu.

Hal itu dapat sorotan dan kecaman dari berbagai elemen masyarakat kecamatan setempat, bahwa terkesan “kades Tambak Agung Barat” menentang aturan pemerintah, bahkan Kemendagri pemberlakukan PPKM darurat Covid-19.

“Seorang oknum kades ini harusnya memberikan contoh kepada masyarakat, memberikan edukasi. malah ini kades sendiri melanggar,” kata Pegiat Desa warga kecamatan setempat Inisial IG.

Sehingga, sebagai kepanjangan pemerintah itu, menurutnya memberikan contoh agar masyarakat mau berVaksin. “La ini malah terkesan menentang pemerintah membuat acara yang mengundang kerumunan,” ujarnya.

Dirinya dengan tegas menyampaikan, agar kades tambak Agung ini, diberikan sanksi agar tidak menular kepada kades kades lain. “Ini masa pandemi, apalagi pemerintah sekarang dihadapkan ketidak percayaan masyarakat untuk berVaksin. harusnya diberi sangsi tegas kades tidak patuh kepada aturan pemerintah,” ungkapnya.

Kapolsek Ambunten, AKP Junaidi membenarkan jika acara itu sudah dilakukan tindakan pembubaran saat acara berlangsung. “Pembubaran saja,” katanya melalui pesan singkat WhatsApp nya.

Menurutnya, sebelumnya Kepala Desa Tambak Agung Barat mengadakan acara pesta mengundang kerumunan tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu, kalau ada pagelaran pesta karawitan sinden tayub. “Tidak ada,” ungkapnya.

Ditanya sangksi yang diberikan, pihkanya tidak banyak merespon hanya memberikan jawaban singkat tindakan yang diberikan dengan pembubaran. “pembubaran saja,” jawabnya.

(Fero/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *