SUMENEP, (TransMadura.com) –
Laporan kasus dugaan ijazah palsu yang menjerat Ahmad Wail, mantan Kepala Desa Guluk Guluk, Kecamatan Guluk-Guluk, Sumenep masuk proses P21.
Pasalnya setelah Ahmad Wail ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Polres Sumenep, Jawa Timur terus melakukan proses tahapan.
Bahkan, kasus tersebut terus bergulir dan saat ini sudah masuk pemberkasan tahap 1. Sehingga, memasuki tahapan P21. “Berkas sudah masuk tahap 1,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiati, melalui pesan WhatsAAP nya.
Menurutnya, untuk proses tahap 2 masih menunggu setelah P21.
“Masih nunggu P21,” ungkapnya.
Sebelumnya, Penyidik polres Sumenep, menetapkan tersangka Ahmad Wail pada Jum’at, (18/6/2021) lalu.
Kasus tersebut dilaporkan salah satu LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) ke Polres 2018 lalu. Ijazah dimaksud ditengarai digunakan oleh mantan kades tersebut dalam pencalonan di PAW (Pergantian Antar Waktu).
Perlu diketahui, Ahmad Wail saat ini mengikuti pesta demokrasi menjadi Calon Pemilihan Kepala Desa (Capilkades) serentak tahun 2021
(Asm/red)