SUMENEP, (TransMadura.com) – Penunjukan rekanan pada proyek Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumenep, Madura, Jawa Timur disoal. Pasalnya, rekanan atau pihak ketiga dimaksud diduga SBU (Sertifikat Badan Usaha) tidak sesuai kualifikasi.
Proyek senilai Kurang lebih Rp 175 juta itu sudah ditentukan rekanannya. Sementara pekerjaanya sampai detik ini belum dikerjakan. Pihak ketiga itu disinyalir hanya mengantongi SBU Jasa Konstruksi Bangunan. Padahal, seharusnya menggunakan sub bidang air limbah.
“Hasil analisa dan data yang kami terima, rekanan yang sudah ditunjuk untuk mengerjakan IPAL di Lab Kesda dinilai tidak kualitatif. Sebab, secara administratif, kami kira tidak memenuhi kualifikasi,” kata aktifis LIPK Syaifiddin.
Menurutnya, membangun isntalasi pengolahan air limbah itu setidak memiliki keahlian khusus, bukan jasa konstruksi bangunan saja. Sementara rekanan yang ditunjuk menggunakan jasa konstruksi bangunan. “Harusnya kan menggunakan sub bidang air limbah. Ada apa ini?,tuturnya.
Sehingga, terang dia, hal tersebut diperkirakan secara adminitratif tidak lengkap. Sehingga, pihaknya menduga ada kejanggalan dalam penunjukan dimaksud. ” Namanya tidak kualified tapi malah lolos mengerjakan IPAL, tentu sangat aneh dan tidak masuk akal,” ungkapnya.
Bahkan, menurut Syaifiddin, pihaknya menduga ada “main mata” dalam penentuan rekanan proyek dimaksud. Sehingga, meski diperkirakan tidak sesuai dengan administrasi, langsung bisa menjadi pihak ketiga yang mengerjakan IPAL.
“Kami menduga ada kongkalikong atau main mata dalam penentuan rekanan ini. Perlu ada kajian dan evaluasi,” ungkapnya.
Sementara Kepala Dinkes Agus Mulyono saat dihubungi media ini belum bisa memberikan keterangan rinci terkait penentuan rekanan IPAL ini. Sebab, pihaknya masih akan melakukan pengecekan. “Masih mau dicek dulu ya.,” katanya melalui sambungan telepon Watshapp.
(Red)