SUMENEP, (TransMadura.com) – Polisi membekuk seorang tersangka Erfan, yang diduga jadi bandar narkoba pada hari Sabtu (19/6/2021) pukul 17.00 WIB di rumahnya sendiri.
Dari tangan tersangka Erfan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa narkoba sekitar 21 gram.
Tersangka yang berusia 53 Tahun ini seorang Ustaz dan guru Madrasah di salah satu yayasan, diketahui asal Dusun Tokerbuy Desa Essang, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep.
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S membenarkan, dari tangan tersangka Erfan polisi menyita barang bukti narkoba sebanyak 21 gram.
“Memang BB 21 gram,” kata Widiarti S pada hari Jumat (2/7/2021).
Tersangka ini diduga sudah lama jadi target, pasalnya informasi dati Masyarakat sering melakukan transaksi narkoba di Kecamatan Talango yang memang zona merah narkoba.
“Informasi Masyarakat, Ustaz Erfan itu di rumahnya mau transaksi sabu, setelah dilakukan penyelidikan dan dilakukan penggeledahan ditemukan 5 bungkus sabu dan uang tunai Rp 10.437.000,” ungkapnya.
Ditanya apakah tersangka sudah lama jadi bandar di Kecamatan Talango, mantan Kapolsek Kota Sumenep ini tidak meresponnya.
Tersangka Ustaz Erfan ini diduga keras telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, membeli, menjual, menerima, menyerahkan narkotika Gol 1 atau tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai narkotika Gol 1, bukan tanaman, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang narkotika.
(Red)