banner 728x90
Hukum  

Pemeran Video Wanita Telanjang Bulat Melapor, Mantan Kades Baragung Klaim Tak “Waras”


SUMENEP, (TransMadura.com) –
Beredarnya Video wanita telanjang yang beredar di Media Sosial (Medsos) terus menuai perhatian. Bahkan, mantan kepala Desa Baragung, Kecamatan Guluk-Guluk menyatakan sikap berbeda, bahwa pemeran video itu mengklaim kurang waras.

“Aman aman saja, orang “gila” itu,” kata mantan Kades Baragung, Maimun tak lain suami Kades aktif saat dikonfirmasi Wartawan TransMadura.

banner 728x90

Dasar pernyataan gila itu, menurutnya, warga menganggap hal yang tidak biasa dilakukan orang umum dan sudah dibilang orang gila.

“Saya tidak tau juga, tapi warga sudah menganggap gila kalau seperti itu,” ucapnya.

Ditanya langkah kades, karena sudah mencoreng nama desa, Pihaknya enggan berkomentar, bahkan langsung matikan HPnya.

Baca Juga :   Edukasi Budidaya Maggot, Solusi Kurangi Sampah Organik Yang Bernilai Ekonomis

Sementara, wanita asal Desa Baragung ini, tak lain pemeran video telanjang bulat, MW melalui kuasa hukumnya merasa dirinya tertipu dan diperas oleh penyebar video telanjang bulat berdurasi 1-11 detik yang diungga oleh akun Facebook bernama “Rohim Ahonk (FirdausBinahonk).
wanita asal Desa Baragung ini,

MW (Wanita pemeran) itu melaporkan ke Polres Sumenep, didampingi kuasa hukumnya, dengan Nomor laporan : LP-B/109/IV/RES.1.11./2021/RESKRIM/SPKT Polres Sumenep Sabtu tertanggal 7 Mei 2021.

Versi Kuasa Hukum MW (pemeran video) mengaku tidak sadar seperti di hipnotis, saat di video call dirinya dan korban dibujuk, dirayu dan diminta untuk telanjang dengan rekam layar oleh Akun Facebook atas nama tersebut.

Setelah empat hari berjalan Akun Facebook Atas nama Rohim Ahonk Meninta uang sebesar Rp 20juta, namun tidak dipenuhi dan mengancam akan menyebar video tersebut.

Baca Juga :   Disoal, Oknum SPBU Pragaan diduga Curi Jatah BBM Bersubsidi Kendaraan Roda Empat

Peristiwa terjadi sekitar bulan Januari 2021 antara pelapor dan terlapor itu kenalan/berteman di Facebook, sehingga keduanya melakukan komunikasi lebih intens.

Akibat pelapor sering dibujuk atau dirayu oleh terlapor, sehingga terjadilah hubungan asmara melalui online. bahkan terlapor ini ketika video call meminta macam macam, termasuk pelapor disuruh telanjang bulat atau melepas busana yang dikenakan.

(Madi/red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *