SUMENEP, (TransMadura.com) –
Belum tuntasnyan pengusutan dugaan pemalsuan ijazah yang menyeret eks Kepala Desa (Kades) Guluk-Guluk, Sumenep, Madura, Jawa Timur, dipertanyakan.
Pasalnya, laporan yang sudah lama menjadi tanda tanya Sekretaris komisi I DPRD Sumenep, Madura, Jaw Suroyo kasus tersebut menggantung tiga tahun.
Padahal, kasus yang ditangani Polres Sumenep dinilai tidak terlalu rumit dalam penyelesaiannya. “Kami hanya heran, mengapa kasus dugaan pemalsuan tidak tuntas penyelidikannya sejak 2018 lalu,” kata Suroyo.
Sehingga, rentan waktu tiga tahun, bukan masa yang sedikit. Namun , dirinya mempertanyakan kinerja penyelidik di Korp Bhayangkara itu. “Kalau tiga tahun tak tuntas, kami jelas mempertanyakan kerja dan kinerja dari penyelidik. Bagi kami kasus itu terlalu lama mengendap,” ujarnya dengan nada kesal.
Dirinya dengan tegas menyampaikan, hendaknya kasus itu sudah bisa dituntaskan, apalagi pihak PT (Perguruan Tinggi) juga sudah memberikan kesaksian terkait kasus ini. Bisa juga ditelaah lewat labfor untuk memastikannya.
“Kami yakin keterangan saksi dan dokumen bisa menuntaskan kasus tersebut,” tuturnya.
Dengan begitu, Suroyo menyesalkan kasus tersebut masih saja berkutat di penyelidikan. Setidaknya, dalam jangka tiga tahun sudah bisa dinaikkan ke penyidikan.
“Kami sangat berharap penyelidik untuk profesional dalam kasus ini. Jika memang ditemukan ada unsur pidana, maka bisa dinaikkan statusya. Kami menunggu gebrakan polisi,” tuturnya.
Dia menegaskan, kasus ini menjadi atensi warga Guluk-Guluk. Maka, harus diberi kepastian hukum dalam kasus ini.
“Kepastian hukum menjadi penting agar tidak ada gejolak apapun di bawah. Maka, tangan polisi dalam kasus ini sangat dibutuhkan,” ungkapnya.
Kapolres Sumenep AKBP Darman belum bisa dikonfirmasi terkait masalah ini. Saat dihubungi melalui sambungan telepon tidak memberikan respon.
Sementara Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menjelaskan jika kasus tersebut tidak mandeg, melainkan masih terus berproses. “Kasus ini masih jalan dalam proses di penyelidikan,” tuturnya.
Warga Guluk-Guluk yang tergabung dalam Forum Masyarakat Desa Guluk-Guluk (FMDG) meminta kepastian hukum atas dugaan pemalsuan ijazah mantan Kades Guluk-Guluk, Akhmad Wail. Mereka meminta kepastian hukum atas kasus dimaksud.
Apalagi, kasus tersebut dilaporkan salah satu LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) ke Polres 2018 lalu. Ijazah dimaksud ditengarai digunakan oleh mantan kades tersebut dalam pencalonan di PAW (Pergantian Antar Waktu). Sayangnya, hingga saat ini belum ada kepastian hukum.
Bahkan, pihak STIE IUE mengaku jika Akhmad Wail tidak masuk dalam pangkalah data pendidikan tinggi. Bahkan, file absensi juga tidak ada. Ijazah yang dipegang diakui dikeluarkan oleh mantan Ketua terdahulu. Sehingga, pihak perguruan tinggi juga meminta untuk diusut kasus ini, tidak hanya pada mantan Kades, melainkan juga yang membuat dan mencetak Ijazah tersebut.
(Asm/red)