SUMENEP, (TransMadura.com) –
Korban bocah Selfia Nor Indahsari (4 tahun) warga Dusun Tamba Agung, Desa Tamba Agung Ares Kecamatan Ambunten, yang diperlakukan tindak kekerasan dibunuh secara sadis oleh pelaku SL inisial warga setempat.
Aksi sadis SL, korban bocah yang masih berumur 4 tahun ini, dilemparkan ke dalam sumur tua di pinggir pantai Dusun Pandan Desa Ambunten Tengah Kecamatan Ambunten secara hidup hidup.
Kapolres Sumenep, AKBP, Darman dalam konferensi persnya mengatakan, sesuai laporan polisi Nomor : LP-B/02/IV/RES.1.8/2021/SUMENEP/SPKT POLSEK AMBUNTEN, tanggal 21 April 2021.
“Tersangka saat itu melihat korba sedang membasuh tangan di kamar mandi milik Bu Karimah,” katanya.Kamis, (29/4/2021).
Kemudian, kata Kapolres, tersangka mendekati korban lalu dirangkul tubuhnya sambil melepas kalung yang di pakai korban dan juga tersangka lepas gelang dan anting-antingnya,” ungkapnya.
Sehingga, jelas Darman, tersangka mengajak korban untuk ikut kerumahnya. Saat korban berada di dalam kamar, tersangka mengambil kerudung hitam dan diikatkan pada mata korban.
“Tersangka mengambil sebuah karung warna putih di depan rumahnya dan langsung memasukkan korban kedalam karung,” ujarnya.
Namun, saat itu, lanjut Darman, korban sempat bergerak dan sempat bilang “MAMA” yang seperti akan menangis, namun tersangka tidak menghiraukan.
“Selanjutnya tersangka membawa karung yang berisi korban tersebut keluar rumah dengan cara diletakkan didepan jok sepeda motor merk Beat warna hitam kombinasi kuning,” ucapnya.
Tersangka menuju ke arah barat dan berhenti di pinggir jalan raya Dusun Pandan Desa Ambunten Tengah Kecamatan.
“Selanjutnya karung yang berisi korban tersebut, tersangka mengangkat pelan-pelan kemudian dibuang ke dalam sumur di pinggir pantai Dusun Pandan Desa Ambunten Tengah Kecamatan Ambunten,” ujarnya.
Sehingga, tersangka SL, terancam pasal Pasal 80 ayat (3) UU RI nomor 17 tahun 2016 atas perubahan UU RI no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan
ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Asm/red)