banner 728x90

Bupati Baru dan Babak Baru BAZNAS Kabupaten Sumenep


SUMENEP, (TransMadura.com) – Bupati Sumenep terpilih, Achmad Fauzi yang baru-baru saja dilantik, menunjukkan sikap dukungan positif terhadap BAZNAS Kabupaten Sumenep. Secara resmi melalui instagaram dan fanspage milik BAZNAS Sumenep, Fauzi mengajak masyarakat untuk menyalurkan zakat, infak dan sedekah (ZIS) melalui lembaga pengelola zakat resmi tersebut.

Video ajakan berzakat di BAZNAS yang disiarkan pada tanggal 5 April 2021 itu menunjukkan dukungan nyata pemerintah daerah dalam membumikan gerakan cinta zakat di Sumenep.

banner 728x90

Langkah Fauzi ini dapat dimaknai sebagai babak baru bagi perkembangan pengelolaan zakat di kabupaten Sumenep kerena dua dua hal yang fundamental.

Pertama, Bupati Sumenep menjalankan fungsinya sebagai kepala pemerintah daerah yang menjadi kunci kemajuan pengelolaan zakat daerah. Berdasarkan UU No 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, biaya operasional BAZNAS daerah dibebankan pada ABPD setempat. Pemerintah daerah dalam hal ini Bupati sesuai amanat undang- undang mengalokasikan dana kegiatan penghimpunan dan penyaluran zakat dari dana ABPD.

Hal itu sudah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep meskipun bentuknya berubah hibah. Bahkan dana operasional BAZNAS Kabupaten Sumenep pada tahun 2020 mengalami peningkatan yang lumayan tinggi.

Kinerja BAZNAS-pun menunjukkan kemajuan yang signifikan baik dari sisi penghimpunan, pendistribusian dan kampanye zakat digital serta sosialisasi zakat dan pengenalan BAZNAS. Kondisi ini mengindikasikan BAZNAS Sumenep mampu menjawab challenge yang diberikan pemerintah.

Busyro Karim, Bupati waktu itu mengapresiasi pelaksanaan kurban perdana di BAZNAS Sumenep pada tahun lalu karena sebalumnya BAZNAS Sumenep belum pernah malaksanakan kegiatan kurban.
Kemajuan tersebut baru tahap awal dan masih membutuhkan efort (usaha) maksimal dari para amil untuk terus meningkatkan kualitas kinerja dan pelayanan.

Performa lembaga tersebut di tahun 2021 dituntut lebih berkualitas lagi apalagi Kepala Daerahnya semakin menunjukkan perhatian yang tinggi terhadap kemajuan BAZNAS. Jika pencapaian penghimpunan di tahun 2020 naik lebih dari 500% dari tahun sebelumnya, pencapaian di tahun ini harus jauh lebih tinggi baik jumlah maupun persentase kenaikannya.

Baca Juga :   Edukasi Budidaya Maggot, Solusi Kurangi Sampah Organik Yang Bernilai Ekonomis

Pekerjaan mengadvokasi mustahik terus harus berjalan dan meningkat agar penerima manfaat ZIS semakin banyak dan merata di seluruh penjuru Kabupaten Sumenep.

Kedua, Fauzi turun langsung menjadi figur duta zakat dengan mengajak masyarakat Sumenep khususnya untuk berzakat melalui lembaga resmi BAZNAS Sumenep. Ajakan terbuka ini menjadi peluang (chance) untuk meningkatkan jumlah penghimpunan ZIS di kabupaten Sumenep.

Jumlah penghimpunan akan meningkat setidaknya yang dikumpulkan dari seluruh ASN (Apartur Sipil Negara) wilayah ujung timur pulau Madura.
Penghimpunan ZIS dari ASN dapat ditingkatkan dengan maksimal apabila Bupati menerbitkan regulasi wajib zakat kepada seluruh ASN yang akumulasi gaji dan tunjangan.

Adapun zakat yang wajib dikeluarkan adalah sebesar 2,5% dari pendapatan setiap ASN khususnya. Selama ini ASN belum membayar zakat profesi, mereka hanya menunaikan infak suka rela dan nominalnya belum tinggi.

Penghimpunan zakat di Kabupaten Sumenep akan semakin tinggi jika Bupati juga mewajibkan setiap pemenang proyek mengeluarkan zakatnya 2,5% dari setiap besaran dana tender tersebut. Hal ini sudah dilakukan oleh Gubernur NTB.
Jika pengumpulan zakat dari ASN, pegawai tetap BUMN/BUMD yang berada di Sumenep diatur dalam bentuk regulasi pemerintah yang mengikat (binding), jumlah dana ZIS yang dikelola BAZNAS Sumenep akan stabil dalam angka yang tinggi dan menghemat energi bagian menghimpunan karena sistem fundraising akan berjalan dengan sendirinya.

Tugas penghimpunan dalam konteks ini adalah memastikan sistem itu berjalan sesuai peraturan atau surat instruksi Bupati.
Akan tetapi, tugas dan fungsi bagian penghimpunan tidak berhenti disini karena masih banyak potensi yang perlu terus diaktualisasikan menjadi penghimpunan real. ZIS dari perseorangan (retail), fidyah, kafarat, kurban dan CSR adalah sektor strategis yang perlu diperhatikan oleh BAZNAS Sumenep. Intervensi pemerintah daerah dalam bentuk regulasi mengikat menjadi poros akselaratif dalam penghimpunan.

Baca Juga :   Ngangkat Tenaga Baru, Salah Satu Dinas di Sumenep Diduga Potong Gaji Tenaga Honorer Non ASN

Selain itu, keterlibatan Bupati dalam penghimpunan ZIS ASN dan pegawai BUMN/D serta perusahaan akan membuka jalan bagi fundraiser BAZNAS untuk meningkatkan kreativitas penghimpunan retail dan tidak terpaku pada ASN saja.

Berdasarkan PP No 14 Tahun 2014 tentang pelaksanaan UU No 11 tahun 2011 dijelaskan bahwa BAZNAS memiliki tugas untuk menghimpun dana ZIS dari lembaga negara, kementerian, perusahan dan masyarakat muslim secara umum. Ini bermakna bahwa amil BAZNAS Sumenep memiliki peluang besar ke depan karena pertumbuhan bisnis cukup pesat di Sumenep. Banyak pengusaha kecil bermunculan. Apabila mereka belum berkewajiban menunaikan zakat, bisa diminta kesadarannya untuk menunaikan infak atau sedekah.

Tidak sedikit warga swasta yang memiliki harta melimpah mencapai batas wajib zakat (Nisab). Kehadiran BAZNAS dibutuhkan untuk mengedukasi dan menggungah kesadaran mereka mendermakan zakatnya melalui lembaga resmi yang dibentuk oleh negara sesuai nash hadist dan ijtihad ahli fiqih.

ZIS Yang disalurkan melalui lembaga zakat resmi akan memiliki dampak manfaat yang terukur dan terarah bagi penerima manfaat/mustahik. Selain itu, cara ini akan meredukasi jalan riya bagi muzaki/orang yang berzakat.

Kehadiran pemerintah sumenep dalam penghimpunan ZIS semoga terus berkembangan menjadi regulasi yang mengikat untuk kemaslahan umat. Kita membutuhkan menagemen kebaikan yang sistemik untuk menghadirkan maslahah ammah bagi masyarakat yang membutuhkan.

Kita doakan semoga Bupati Sumenep ini senantiasa dalam lindunngan Allah, sehat walfiah dan selalu mendukung penuh kemajuan gerakan zakat.

0leh : Shulhan, M.Pd, Dosen STIT Aqidah Usymuni, Amil BAZNAS Sumenep bersertifkasi BNSP-BAZNAS RI, Direktur Shulhan Society School dan Inisiator gerakan Thariqah Akademik, Pengembang Yayasan Ar-Rasyid dan anggota Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PCNU Kabupaten Sumenep.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *