SUMENEP, (Transmadura.com) – Penyidik Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, terus kembangkan kasus Kades Aeng Tong Tong, Kecamatan Saronggi, Hadi Sudirfan,S.Pdi laporan kasus dugaan tindak pidana dengan sengaja menuduh melakukan perbuatan nyata menista dan memfitnah dengan tulisan.
Bahkan, Anggota baju coklat ini, akan memanggil tersangka kades Aeng Tong Tong, Hadi Sudirfan, S.Pdi, pada hari Kamis ini.
“Ya hari Kamis tersangka dipanggil, ya besok,” kata Ach Supyadi, SH, MH Kuasa Hukum pelapor, perangkat desa yang diberhentikan. Meniru yang disampaikan penyidik polres.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengatakan, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan. “Masih proses penyidikan mas,” ujarnya.
Ditanya apakah ada pemanggilan tersangka, Widi menyatakan bukan bagian dirinya, melainkan bagian rana penyidik. “Itu bagian rana penyidik,” ucapnya.
Sebelumnya, polres Sumenep,
menetapkan Kepala Desa Aeng Tong Tong, Kecamatan Saronggi, Hadi Sudirfan S.Pdi, menjadi tersangka. Pasalnya, kades Aeng Tong Tong dilaporkan perangkat desa yang diberhentikan dugaan tindak pidana dengan sengaja menuduh melakukan perbuatan nyata menista dan memfitnah dengan tulisan.
Sesuai hasil perkembangan penyidikan dengan nomor B/43/SP2HP ke 3/II/2021/Satreskrim, bahwa hasil rujukan laporan polisi nomor LP/82/IV/2020/Jatim/Res Sumenep tertanggal 14 april 2020 tentang tindak pidana dengan sengaja menuduh melakukan perbuatan yang nyata atau menista. Memfitnah dengan tulisan begaimana pasal 310 ayat (1) dan (2) atau 311 ayat (1) KUHP.
(Red)