banner 728x90
Hukum  

Carut Marut BOP Kemenag di Sumenep, Ini Pengakuan Ketua Yayasan


SUMENEP, (TransMadura.com) – Soal carut marut Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Covid-19 pesantren Kementerian Agama (Kemenag) RI di kabupaten Sumenep, semakin terkuak. Pasalnya, indikasinya bantuan tersebut, tidak sesuai juknis kreteria yang telah ditentukan, pesantren besar dapat kecil, kecil dapat besar dan bahkan, sampai dugaan pencatutan terjadi.

padahal, sesuai aturan kementerian agama (Kemenag) RI, kategori penerima bantuan itu, Untuk 500 santri ke bawah masuk golongan pesantren kecil mendapatkan Sebesar Rp 25 juta.

banner 728x90

500 sampai 1.500 santri kategori sedang mendapatkan Sebesar Rp 40 juta dan di atas 1.500 itu kategori besar mendapatkan Bantuan operasional covid-19 sebesar Rp 50 juta.

Namun, banyak terjadi ketidak sesuaian juknis, disinyalir banyak terjadi Mark up siswa, apakah ketidak tahuan dari lembaga penerima bahwa besaran itu ada kreterianya, dan apakah memang ada oknum yang menjadi skenario dalam BOP?. Sehingga terjadi dugaan manipulasi data dan bahkan pencatutan yayasan.

Media ini mencoba mewawancarai salah satu penerima BOP, Pengasuh Ponpes Manarul Huda, Desa Pakamban Daya, Kecamatan Pragaan, K Misbahul Khoir, mengaku tidak tau terkait bantuan BOP tahap III, “kalau BOP tahap II memang benar menetima,” katanya.

Namun, pihaknya menyatakan, kalau bantuan tahap III tidak tau, kalaupun ada yang mencairkan itu diluar sepengetahuan pihak yayasan.

“Kalau pencairan bantuan BOP tahap III, itu diluar sepengatahuan pihak ponpes,” jelasnya.

Pihaknya juga mengakui, bahwa pendidikan dalam naungan yayasan nya, hanya 100 siswa. ” semua sudah ada pengurusnya, Kalau masalah bantuan itu saya tidak tau, cuma saya dengar kalau mau dibuat apa dia lapor ke saya. kalau tidak salah bantuan itu di buat perbaiki mushollah. karena mushollah itu atasnya rusak,” ujarnya.

Baca Juga :   Investasi 1 Miliar US Dollar, Komisi II DPRD Sumenep Minta Bupati Menyambut Baik

Sehingga, K Misbahul Khoir, menyatakan, kalau program yang mereka terima mengklaim sudah sesuai dan prosedural. Kalau disini sudah sesuai prosedur, masker sudah ada dan bantuan itu tidak ada sangkut pautnya dengan ukuran pesantren yang penting ada santrinya, kalau ada ukuran besar kecil itu mengada ada,” ucapnya.

Terpisah juga, dugaan pencatutan nama Pondok Pesantren Annuqayah daerah Lubangsa Guluk-Guluk Sumenep Madura Jawa Timur, juga berpolemik tidak pernah mengajukan permohonan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pesantren ke Kemenag,

Namun ternyata ada orang-orang tidak dikenal yang mencairkan BOP Pesantren tahap III dengan mengatasnamakan Annuqayah Lubsa di BNI Unit Pragaan.

Setelah pengasuh Pondok-Pesantren Annuqayah, KH. Muhammad Ali Fikri, M.Pd.I, memperoleh data otentik mengenai adanya dugaan penggelapan BOP Pesantren, Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum IAIN Madura, Sulaisi Abdurrazaq, dkk ditunjuk menjadi Penasehat Hukum Pondok Pesantren Annuqayah Daerah Lubangsa Guluk-Guluk Sumenep Madura Jawa Timur.

Menurut Sulaisi, terdapat beberapa kejanggalan yang sangat mencolok, yaitu; Pertama, BOP Pesantren tahap III sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tersebut berasal dari Kemenag, namun penerima yang terdata di Kemenag tercatat bernama Pondok Pesantren An Nuqoyah Lubsa Guluk-Guluk Sumenep.

“Padahal sementara data yang benar milik klien kami adalah Pondok Pesantren Annuqayah Daerah Lubangsa Guluk-Guluk Sumenep Madura Jawa Timur. Jadi dugaan kami, peristiwa ini sistemik dan sejak pengajuan sudah menggunakan data palsu/dipalsukan” kata Sulaisi, Jumat (2/4/2021) melalui rilisnya.

“Sumenep ada 90 lebih pemerima BOP tahun 2020 dan sudah 100 persen cair, namun di lapangan ada banyak masalah,” kata Ketua Bara JP Sumenep, Asmoni.

Sehingga, dirinya dari awal sudah mencium indikasi ketidak beresan salah satunya ketidak tahuan pihak Kemenag daerah dan ketidak sesuaian antara juknis yang ditetapkan oleh dirjen Pendidikan Islam Kemenag pelaksanaan dibawah.

Baca Juga :   Ngangkat Tenaga Baru, Salah Satu Dinas di Sumenep Diduga Potong Gaji Tenaga Honorer Non ASN

“Pelaksanaan d bawah dimana Lembaga pesantren Besar mendapatkan dana kecil. sedangkan pesantren kecil di pelosok dapat dana paling besar, ini jomplang dan aneh,” ungkapnya.

Yang paling anehnya lagi, informasi dibeberapa pesantren besar ternyata ada yang menyatakan tidak pernah mengajukan Bantuan BOP tahun 2020 tersebut.

“Berarti ada yang main ini, ini sudah kita inventarisir dan kami cek ke bawah dan kita ada data rekaman vidio pernyataan dan daftar nama nama pesantren penerima, tinggal kroscek saja,” tegasnya.

Sehingga, pihaknya memastikan Ada sekenario besar terkait bantuan oprasional pesantren covid-19. “Seyogyanya dalam juknis sudah dijelaskan tentang peran kemenag kabupaten, kanwil kemenag PPK yang kenyataannya dilapangan kemenag sumenep tidak pernah dilibatkan,” jelasnya

Dia juga merinci sebagian kecil penerima susuai daftar dengan No. 1183. PP AL ASY’ARYAH jln ketapang indah masjid al furqon sentol daya pragaan sumenep.
1. No263 PP. MANARUL HUDA pakamban daya pragaan sumenep
2. No 1340. PP MTA ZAINUL IBAD pragaan prenduan sumenep
3. No. 642 PP AL IHSAN jeddung pragaan prenduan sumenep
4. No 360. PP NURUL HUDA Pangamban laok pragaan sumenep
5. No 335 PP MISBAHU MUNIR jln makam arjema no 03 pragaan daya Sumenep
6. No. 1475. PP NURUL JALI jln Prang Alas Pangamban Daya Pragaan Sumenep
7. Pondok pesantren nurul ulum banmaleng giligenting
8. 197 Pondok pesantren nurul hikmah lombang jete gili genteng
9. 1050 PP Kebun Baru dusun gua manding daya Sumenep
10. 137 PP Tanwirul hija jln kalimas cangkreng lenteng Sumenep
11. 1138 PP al hidayah ellak laok Lenteng.

“Itu hanya sebagian kecil penerima bantuan itu,” ucapnya.

(Madi/red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *