SUMENEP, (TransMadura.com) –
Masalah tambang batuan (Galian C) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, terus menjadi bola liar. Bahkan, hal itu menjadi perhatian khusus para penegak hukum baik kepolisian maupun kejaksaan.
Pasalnya, sesuai aturan perundang-undangan, setiap penambang harus punya izin usaha pertambangan (IUP). “Pasir/batu itu bukan barang “ilegal”, tapi saat eksplorasi tanpa izin maka barang tersebut menjadi barang yang ilegal”, kata praktisi Hukum, Syafrawi SH.
Sehingga, tidak hanya penambang Ilegal yang bisa dipidana, melainkan kontraktor yang menjadi pemasok material galian C yang sudah mengetahui, bahwa barang yang dapat galian c itu tidak mengantongi izin, bisa dikategorikan sebagai turut terlibat atau penadah (pelaku dan pembeli) sama sama kena sanksi hukum.
“Bisa jadi tidak hanya penambang ilegal yg bisa dipidana tp termasuk kontraktor pemasok material galian c ilegal juga kena sanksi hukum,” jelasnya.
Hak itu, Kata Ketua Peradi Madura ini, sebagaimana ditegaskan dalam UU NO. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU NO. 4 Tahun 2009 Tentang pertambangan mineral dan batubara.
Selain itu juga, dalam PP No. 23 tahun 2010 tentang pelaksana kegiatan usaha pertambangan Minerba. Serta UU No. 28 Tahun 2009 tentang pajak dan retrebusi.
“Saya kira itu yang bisa menjadi payung hukum bagi pemkab dan penegak hukum untuk bertindak tegas bagi penambang ilegal serta
kontraktor pemasok barang ilegal untuk menyelamatkan sumber daya alam dari orang orang yang tidak bertanggungjawab,” tegasnya.
Bahkan, dalam pasal 161 UU No. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU No. 4 th 2009 tentang pertambangan Minerba. Dinyatakan, jelas Syafrawi, “Setiap orang yang menampung/membeli, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan /atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan /atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB sebagaimana dlm psl 35 ayat 3 huruf C dan G. Psl 104 atau psl 105 dipidana paling lama 5 tahun dan denda maksimal 100 Milyar.
“Itu sudah jelas dan sangat potensi sanksi hukumnya, jadi pemkab dan penegak hukum, kepolisian bisa memproses itu,” ucapnya.
Sebelimnya, Ketau DPD Laskar Anti Korupsi (Laki) Jawa Timur, Bagus Junaidi, melayangkan surat laporan aduan Gubernur Jatim, Sesuai surat laporan pengaduan itu, dengan nomor 009/LK.JWTMR/III/2021 terkait tambang ilegal tertanggal 22 Maret 2021.
Mereka melaporkan terkait aktifitas tambang ilegal batuan galian c.
Laporan itu, dari hasil serangkaian investigasi dengan kajian terhadap aktifitas penambangan batuan (galian c) yang tersebar di beberapa titik wilayah kabupaten Sumenep.
(Asm/Fero/Madi)