banner 728x90

Tambang Galian C Ilegal Melanggar Hukum, Anggota Komisi III Sumenep: Pemkab Tidak Lepas Tangan


SUMENEP, (TransMadura.com) –
Problem tambang batuan (galian C ) ilegal di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menjadi dilema. Pasalnya dengan persoalan yang tidak berujung, bahkan pemerintah terkesan tidak mau tau dengan masalah tersebut.

Padahal, tambang galian c menjadi kebutuhan masyarakat dalam pembangunan dan bahkan kebutuhan pemerintah sendiri dalam pembangunan infrastruktur.

banner 728x90

Harusnya lebih diseriusi oleh pemerintah dalam hal ini,
pengurusan perizinan terkesan dipersulit. Walaupun terkait tambang galian c itu menjadi rana provinsi tidak harus lepas tangan.

Sehingga, mencari solusi dalam kepengurusan izinnya agar para penambang itu menjadi legal.

Anggota Komisi III DPRD Sumenep, H Latif mengatakan, pemerintah kabupaten menyikapi pengusaha tambang galian c harus ada pemetaan lokasi atau jenis usaha.

“Tambang batuan galian c pemerintah harus ada pemetaan, lokasi dan jenis usahanya,” katanya.

Sehingga, Wakil Rakyat Dapil I ini, menegaskan pihak pemerintah diminta Untuk mempercepat pengurusan izinnya. “Pemerintah jangan lepas tangan, Agar bisa mengakomodir pengurusan izinnya,agar bisa dapat pemasukan PAD pajaknya,” ujarnya

Selain itu, Kata H Laitif, walaupun dalam perizinan kewenangan pemprov yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub). Namun di daerah sendiri harus akomodir. “Perdanya berdiri sendiri, Agar bisa semua terakomodir pemetaan tambang galian c,” harapnya.

Sementara, Praktisi hukum dan lingkungan hidup, Syafrawi, SH menyampaikan, Pemerintah khususnya Kabupaten Sumenep harus buka hati, bagaimana para penambang menjadi nyaman, untuk memfasilitasi dalam pengurusan izin,” ujarnya.

Sehingga, pihaknya menegaskan, bahwa para penambang galian c ilegal selama ini informasinya hanya dijadikan kesempatan bagi oknum yang tidak bertanggungjawab, hanya dijadikan kesempatan menyetor upeti.

Baca Juga :   Ngeri, Tiba Tiba Ada Jimat Muncul di Kantor DPRD Baru Sumenep

“Apakah karena beralasan cantolan
dalam RT RW yang ada di kabupaten Sumenep tidak terdapat kalimat urukan, akhirnya tidak mau tau dengan kepengurusan legal standingnya,” ungkapnya.

Padahal, menurut Advokasi ini , adanya galian C ilegal merugikan negara dan merusak lingkungan hidup secara perlahan, yang berdampak kepada terjadinya erosi dan serapan air akan hilang. “Itu sudah jelas sangat merugikan dan dampak jangka panjangnya,” ucapnya.

Selain itu, pihaknya menegaskan, sudah jelas landasan hukumnya sebagaimana dalam pasal 1 ayat 3 UUD ’45 ditegaskan, bahwa negara indonesia adalah negara hukum.

Sehingga, segala tatanan kehidupan berbangsa, bermasyarakat dan bernegara adalah didasarkan atas hukum.

“Sudah jelas dalam Pasal 33 ayat 3 UUD 45 mengatur, bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” ungkapnya.

Oleh karena itu, seharusnya kata Syafrawi ini, pemkab tau data tambang ilegal, sebab area pembangunannya ada di sumenep. Sehingga bisa melakukan kerjasama dengan pihak Dinas ESDM Pemprov.

“Dalam aturannya sudah jelas, setiap penambang galian c harus punya ijin usaha pertambangan (IUP),” ujar Syafrawi yang juga pengamat lingkungan.

Bahkan, bagi penambang yang ilegal itu ada ancaman pidananya dan sanksi denda yang cukup besar. “Saya tidak yakin kalau pemkab tidak tau apakah penambang galian c di Sumenep legal atau ilegal,” ucapnya.

Baca Juga :   Sidang Paripurna DPRD, Bupati Klaim Kualitas Pendidikan di Sumenep Semakin Meningkat

Harusnya, tegas Syafrawi, pemkab bisa memfasilitasi para pengusaha penambang untuk mengurus ijinnya ke pemprov, agar tidak merugikan kepada negara.

“Ini malah seakan tutup mata, tidak mau tau apa yang terjadi, bahkan mirisnya terjadinya kerusakan lingkungan. bukan malah sebaliknya beranggapan jika penambang harus punya ijin, maka beranggapan akan menghambat pembangunan di sumenep, yang logis saja lah,” kesalnya.

Sebelumnya, Kepala Bappeda Kabupaten Sumenep, Yayak Wahyudi, mengatakan, bahwa dalam RTRW tidak tercantum tambang urukan.

“Daerah khususnya di RT RW tidak ada petunjuk atau kalimat tambang urukan, sebab RT RW itu yang menjadi rujukan. “Kalau daerah urukan itu tidak ada kalimat urukan,” ujar Yayak saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa, (16/3/2021).

Ditanya tentang legalitas dan kerugian negara?, Yayak mengaku, belum ada cantolan hukumnya. “Dasar hukumnya dari apa, persoalan legalitas bisa koordinasi dengan yang punya kewenangan,” ujarnya.

Sehingga, dirinya menyatakan dilema, sebab tidak punya kewenangan , karena semua itu ada di provinsi. “Kita mau mengobrak tidak bisa bukan kewenangannya, mau menikmati untuk PAD juga tidak bisa,” tuturnya.

Namun, pembelian timbunan kepada pihak penambang galian C, bagi para pelaku proyek (kontraktor) selama ini, yayak menyatakan secara kucing kucingan yang tetjadi. “saya belum tau persis apakah ada persyaratan harus yang berijin saya belum tau. kalau itu menjadi persyaratan harus yang berijin, saya kira tidak ada pembangunan,” tutupnya.

(Asm/Fero/Red)

banner 336x280

Respon (536)

  1. Удача всегда СЂСЏРґРѕРј, РєРѕРіРґР° играешь.: balloon игра – balloon казино

  2. Играть РІ казино — всегда интересное приключение.: balloon игра – balloon казино официальный сайт

  3. https://neokomsomol.kz/# Играть в казино — всегда интересное приключение.

  4. Игровые автоматы Ballon ждут СЃРІРѕРёС… героев.: balloon казино – balloon казино официальный сайт

  5. balloon игра balloon игра Игровой автомат — это развлечение Рё шанс.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *