banner 728x90

Potensi Wisata Alam Goa Jeruk di Sumenep Akan “Rusak”, Galian C Semakin Liar, Penegak Hukum?


SUMENEP, (TransMadura.com) –
Soal penambangan galian c secara liar atau ilegal di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, semakin menghangat. Bahkan, sorotan dari berbagai pihak terus mengalir, tambang liar galian C yang tidak berijin terkesan ada pembiaran dari penegak hukum.

Kali ini, Aktivis Laskar Anti Korupsi Indonesia (Laki) Jatim, Bagus Junaidi mempertanyakan penambang di Sumenep semua apa sudah mengantongi izin. Padahal pembiaran itu akan merusak lingkungan.

banner 728x90

“Menjadi pertanyaan kami, Kenapa penambang yang tidak berizin di Sumenep ada pembiaran oleh pihak berwenang, padahal sudah merusak lingkungan,” kata Bagus.

Padahal, pihaknya menyatakan, harus menjadi kajian semua pihak, sehingga alam di sumenep benar benar terjaga dari perbuatan penambang yang merusak lingkungan,” ungkapnya.

“Kami beri contoh kecil saja pembiaran terhadap tambang baru di sebelah timur dari watter park, dan yang lainya sudah bertahun tahun beroperasi, kami rasa pihak yang mempunyai wewenang untuk melakukan tindakan apabila memang tidak mempunyai izin yang sesuai dengan aturan yang ada,” ucapnya.

Menurutnya, daerah itu sangat potensial destinasi wisata alam, sebab dulunya lebih dikenal, wisata Goa Jeruk yang sudah dikenal ke luar daerah, bahkan manca negara. Namun kali ini akan terancam rusak, sebab adanya tambang galian c yang akan berdampak kerusakan lingkungan.

“Inovasi Desa Kebonagung sudah dilakukan pembangunan wisata, tapi kalau ini dibiarkan akan merusak lingkungan, apalagi galian c itu tidak mengantongi ijin,” ungkapnya.

Baca Juga :   Diduga Oknum SPBU Pragaan Ngambil Jatah Konsumen, Bergulir Temuan Solar dan Pertalite Diarea Lokasi

Sehingga, perlu ada kajian dari semua pihak, agar alam di sumenep benar benar terjaga dari perbuatan penambang yang merusak lingkungan.

“Kami beri contoh pembiaran terhadap tambang di sebelah timur dari water park, kami rasa pihak yang mempunyai wewenang utamanya kepolisian untuk melakukan tindakan apabila memang tidak mempunyai izin yang sesuai dengan aturan yang ada,” ucapnya.

Sesuai aturan yang ada, kata Pria asli Sumenep ini, pelaksanaan penambangan ada pembagian wilayah antara menteri, gubernur dan Bupati/walikota.

Pembagian kewenangan Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota, yakni Menteri ESDM, untuk permohonan wilayah yang berada lintas wilayah provinsi atau wilayah laut lebih dari 12 mil dari garis pantai.

Gubernur, untuk permohonan wilayah yang berada lintas wilayah kabupaten/kota dalam 1 provinsi atau wilayah laut 4 sampai dengan 12 mil

Sehingga, Bupati/Walikota, untuk permohonan wilayah yang berada di dalam 1 wilayah kabupaten/kota atau wilayah laut sampai dengan 4 mil

“Bagi pelaku tambang yang melanggar, tentu ada tindakan hukum yang harus di lakukan. karena meraka melanggar hukum atau melakukan tindak Pidana Melakukan Pertambangan Tanpa Izin,” tegasnya.

Sehingga, sambung Bagus Junaidi,
kegiatan penambangan dimana pelakunya tidak memiliki izin, maka perbuatannya merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 158 UU Pertambangan yang berbunyi setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).?

Baca Juga :   Ngeri, Tiba Tiba Ada Jimat Muncul di Kantor DPRD Baru Sumenep

“Menjadi pertanyaan kami, apakah para penambang di sumenep sudah mengantongi izin,sehingga pihak berwenang membiarkan saja mereka (penambang) merusak lingkungan di Sumenep?. Tegasnya.

Sementara Kepala Bappeda Kabupaten Sumenep, Yayak Wahyudi, mengatakan, bahwa dalam RTRW tidak tercantum tambang urukan.

“Daerah khususnya di RT RW tidak ada petunjuk atau kalimat tambang urukan, sebab RT RW itu yang menjadi rujukan. “Kalau daerah urukan itu tidak ada kalimat urukan,” ujar Yayak saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa, (16/3/2021).

Ditanya tentang legalitas dan kerugian negara?, Yayak mengaku, belum ada cantolan hukumnya. “Dasar hukumnya dari apa, persoalan legalitas bisa koordinasi dengan yang punya kewenangan,” ujarnya.

Sehingga, dirinya menyatakan dilema, sebab tidak punya kewenangan , karena semua itu ada di provinsi. “Kita mau mengobrak tidak bisa bukan kewenangannya, mau menikmati untuk PAD juga tidak bisa,” tuturnya.

Namun, pembelian timbunan kepada pihak penambang galian C, bagi para pelaku proyek (kontraktor) selama ini, yayak menyatakan secara kucing kucingan yang tetjadi.

“saya belum tau persis apakah ada persyaratan harus yang berijin saya belum tau. kalau itu menjadi persyaratan harus yang berijin, saya kira tidak ada pembangunan,” tutupnya.

(Asm/Fero/Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *