SUMENEP, (TransMadura.com) – Tiga pemuda yang masih berstatus sebagai pelajar asal Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur ditangkap polisi.
Tiga pelajar itu diantaranya MA (22), asal Desa Bragung Kecamatan Guluk-guluk, dan AIR (23), serta AS (23) asal Desa/Kecamatan Guluk-guluk, Sumenep. Mereka bertiga ditangkap atas dugaan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Mapolsek Kota Sumenep, didepan warung kopi, Desa Pandian, Kecamatan Kota, Sumenep beberapa waktu lalu.
Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan, tiga pelajar itu ditangkap dilokasi yang berbeda, namun ditangkap pada hari yang sama.
Penangkapan dilakukan secara berantai, penangkapan pertama dilakukan pada pelajar berinisial AS. Dia ditangkap saat berada di rumahnya. Hasil interogasi pihak kepolisian, AS mengakui jika pernah menerima barang hasil kejahatan berupa sepeda motor dari MA.
Kemudian polisi kata Widi mencari keberadaan MA dan mendapatkan informasi sedang berada di SPBU yang ada di Kecamatan Ganding. Saat itu tim dari Resmob Polres Sumenep langsung bergerak dan melakukan penangkapan.
Hasil pengakuan MA, dirinya mengakui jika telah melakukan pencurian sepeda motor bersama temannya, yakni AIR. Tidak mau kecolongan, petugas kembali mengembangkan hingga melakukan penangkapan pada AIR di rumahnya.
“Penangkapan itu dipimpin Kanit Resmob Ipda Sirat, S.H,” kata Widi, Jumat, 18 Maret 2021.
Setelah penangkapan, mereka bertiga langsung dibawa ke Mapolres Sumenep untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Saat ini mereka ditetapkan sebagai tersangka dan dilanjutkan penahanan.
Sementara barang bukti yang diamankan, kata Widi berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega warna hitam tanpa dilengkapi dengan nomor polisi.
Tindakan ketiganya kata Widi melanggar Pasal 362 Subs 363 ayat (1) ke 5e KUH Pidana.
(Red)