banner 728x90

Dituding Berencana Perluasan Lokasi Penambangan Fosfat, BAPPEDA Sumenep di Demo


SUMENEP, (TransMadura.com) –
Penolakan rencana penambangan Fosfat di kota Sumekar terus bergulir. Kali ini sejumlah mahasiswa tergabung Aliansi Gabungan Mahasiswa Sumenep (GMS) demo kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) di Jalan Trunojoyo, Desa Bangselok, Kecamatan Kota Sumenep, Madura, Jawa Timur, Selasa (9/03/2021).

Mereka datang, melakukan orasi meminta pencabutan pasal 40 tentang kawasan pertambangan dalam RTRW. Sehingga pemkab diminta lebih berpihak kepada masyarakat.

banner 728x90

“Kami meminta pemerintah kabupaten lebih berpihak kepada masyarkat, bukan malah membuat aturan yang berdampak terhadap kerugian jangka panjang,” kata Trisno korlap dalam orasinya.

Sehingga, dirinya menuding, pihak BAPPEDA punya rencana untuk menambah kawasan pertambangan fosfat di 8 kecamatan.

Namun, hal tersebut berbenturan dengan pasal 32 tentang kawasan rawan bencana alam dan pasal 33 tentang kawasan lindung geologi pada PERDA RTRW yang sama.

Baca Juga :   Ngeri, Tiba Tiba Ada Jimat Muncul di Kantor DPRD Baru Sumenep

“Seharusnya pasal 40 ayat (2) dalam RTRW tersebut dihapus bukan malah ditambah menjadi 17 kecamatan,” Ucapnya.

Selain itu, menurutnya, kawasan pertambangan fosfat diduga berbenturan dengan pasal pasal yang lain, itu semua harus dihentikan, sebab akan menyelamatkan para petani akan menjadi imbas bencana seperti banjir.

“Penambangan fosfat yang merupakan unsur penyubur tanah akan berdampak pada hilangnya kesuburan tanah yang tentunya akan semakin menyulitkan petani di Sumenep,” Ungkapnya.

Kepala BAPPEDA Yayak Nur Wahyudi mengatakan, bahwa penambahan tersebut atas usulan masyarakat. Tetapi akan ada revisi terkait perda tersebut jika ada usulan.

“Jika masukan atau usulan itu dari masyrakat, maka akan kami diskusikan kembali jika berbenturan dengan aturan,” Kata Yayak.

Baca Juga :   Edukasi Budidaya Maggot, Solusi Kurangi Sampah Organik Yang Bernilai Ekonomis

Dirinya menerangkan, jika akan ada evaluasi tentang RT/RW serta kajian ulang terhadap regulasi yang sudah di usulkan.

“Ini sudah melalui diskusi dan kajian, yang kemarin itu masi ada di Provinsi Jawa Timur. Untuk Pasal 40 ini masukan dari teman-teman mahasiswa, dan ini akan kami diskusikan,” Ucapnya.

Menurut Yayak, terkait RT/RW akan melakukan kajian dan diskusi, guna menjadi penting dalam evaluasi.

(Asm/red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *