banner 728x90

Soal Rencana Pengelolaan PI PT KEI PD Sumekar Belum Ada Perda, SKK Migas Jabanusa Angkat Bicara


SUMENEP, (TransMadura.com) –
Polemik pengelolaan PI (Partisipacing Interest) PT KEI pada PD Sumekar belum ada titik temu. Pasalnya, belum adanya peraturan daerah (Perda) terkait rencana pengelolaa PI PT KEI pada PD Sumekar.

“PJU (Petrogas Jatim Utama) selaku BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) Pemprov Jatim dan PD Sumekar sama-sama kudu memiliki perda, agar legal standing dalam perjalannya tidak ada hambatan,” kata Kepala SKK Migas Jabanusa Nurwahidi.

banner 728x90

Sehingga, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK) Migas Jabanusa ini, idealnya BUMD yang terlibat dalam urusan PI (Partisipacing Interest) sama-sama memiliki perda.

Agar legal standing dalam perjalannya tidak ada hambatan. Dengan kata lain, PJU (Petrogas Jatim Utama) selaku BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) Pemprov Jatim dan PD Sumekar sama-sama kudu memiliki perda.

“Saya bukan ahli hukum mas, tapi jika melihat pada aturan yang baru Permen 37/2016, idealnya masing-masing BUMD yang melakukan kerjasama urusan PI idealnya sama-sama memiliki Perda. Itu sepemahaman saya. Tapi, lagi-lagi saya bukan ahli hukum,” kata Kepala SKK Migas Jabanusa Nurwahidi.

Hanya saja, dia menjelaskan, PI Migas PT KEI sampai detik ini belum dialihkan, meski sudah lama perusahaan migas itu menawarkan ke daerah. Sayangnya, masih ada kendala, yakni belum ada kesepahaman antara kedua belah pihak.

“Yang jelas, yang belum ada titik temu berkaitan dengan urusan bisnis to bisnis,” ujarnya.

Baca Juga :   Ngeri, Tiba Tiba Ada Jimat Muncul di Kantor DPRD Baru Sumenep

Sebab, menurut pria komunikatif ini, salah satunya berkaitan dengan kondisi perusahaan yang secara keekonomian masih negatif. Dengan bahasa sederhana, perusahaan migas yang ekploitasi di perairan Sapeken dan Raas itu belum untung.

“Dari hasil fasilitasi kami, memang keekonomian masih negatif,” ujarnya.

Sehingga, terang dia, ada kewajiban daerah yang perlu juga diberikan kepada perushaan migas itu. Artinya, daerah juga bisa berbagi dalam hal untung dan rugi. “Nah, setidaknya di situlah yang belum ada titik temu antara KEI dengan PJU Jatim untuk pengelaaan PI ini. Haknya PI sudah ditawarkan tinggal kewajiban daerah dalam hal keekonomian negatif ini,” tuturnya.

Bukankah modal sudah dilakukan cost revovery?, Nurwahidi menuturkan, tidak semua modal yang diikeluarkan itu layak untuk cost recovery, tergantung pada hasil kelayakan yang dilakukan oleh SKK. Jadi, ada biaya yang tidak layak, sehingga undercover cost (tidak terbayar).

“Maka, itu menjadi tanggungan perusahaan. Hasil ekploitasi yang dilakukan sampai detik ini belum untung,” paparnya.

Untuk itu, Nurwahidi mengungkapkan, pihaknya akan melakukan upaya pendekatan yang persuasif dengan kedua belah pihak, daerah dan perusahaan migas. Bisa saja, opsi kewajiban daerah bisa langsung diambilkan pengalihan PI nanti, yakni tidak usah membayar cash.

“Misalnya di tahun berapa dilakukan pemotongan sebagai kewajibannya, dengan kesepakatan bersama. Ini kewajiban bersama untuk menutupi modal yang belum kembali atau untung. Bukan biaya pengalihan PI. Istilahnya daerah tidak hanya untungnya, tapi tatkala keekonomian negatif juga ikut nanggung,” ungkapnya.

Baca Juga :   Edukasi Budidaya Maggot, Solusi Kurangi Sampah Organik Yang Bernilai Ekonomis

Berapa persen PI yang diserahkan ke daerah, dalam hal ini PJU – PD Sumekar yang dikelola PJS (Petrogas Jatim Sumekar)?, Nurwahidi memaparkan, soal besaran jumlah PI yang akan dialihkan juga belum tuntas. Namun, jika mengacu kepada aturan maksimum 10 persen. “Jadi, tidak harus 10 persen, itu maksimum,” jelasnya.

Untuk itu, pihaknya berharap ada penyelesaian soal realisasi PI ini. Yakni, segera ada titik temu pembahasan berikutnya.

“Kami berharap agar segera ada penyelesaian terhadap PI ini. Sehingga, segera bisa dialihkan kepada pengelola. Nantinya, pengelola itu akan menjadi pemilik saham juga di KEI,” tuturnya.

Rencana pengelolaan PI PT KEI mulai disorot kalangan DPRD Sumenep. Lantaran salah satu BUMD yakni PD Sumekar yang digandeng PJU dalam kepemilikan saham tidak memiliki perda. Saat ini perda tentang PI itu masih

“menggantung” di gedung wakil rakyat. Padahal, PJU sudah melakukan kerjasama dengan PD Sumekar dengan komposisi saham 51 persen dan 49 persen. Sementara PJU sendiri sudah memiliki Perda PI itu.

Sementara versi PJU Jatim, jika keberadaan PD Sumekar tidak perlu memiliki perda, lantaran sebagai penerima PI yang disepakati dan ditunjuk Gubernur adalah PJU. “PI ini tinggal satu tahap pada pengalihan. Ini belum tuntas, karena pemegang saham utama EMP masih tidak memberikan PI nya,” kata Buyung Afriyanto.

(Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *