SUMENEP, (TransMadura.com) – Polsek Kangean, Sumenep, Madura, Jawa Timur, tangkap lima orang pelaku kasus Narkotika dan Curanmor (Pencurian Sepeda Motor), Jum’at (19/2/2021).
Kelima tersangka, yakni, TAUFIK ANWAR Als OPEK Bin MUNIR, warga Dusun Lambeng, Desa Kalikatak, Kecamatan Arjasa, sebagai pelaku curanmor.
ANDI SUBROTO Bin MATTAWI, warga Dusun Tengah, Desa Sumber Nangka, SITKI NIAM Als KIKI Bin NUR ALIM, warga Dusun Karang Lombi, Desa Bilis Bilis. MOH. SURI Bin RIFA’IE, warga Dusun Bunut Desa Duko, dan MUSAHNAN Bin HAMSAN, warga Dusun Bunut Desa Duko, kelima itu dari kecamatan Arjasa, Sumenep.
Peristiwa penagkapan, berawal Pada hari Jumat, tgl 19 Februari 2021, sekira pukul : 00.30 Wib, Anggota Polsek Kangean melihat seorang laki-laki dikenal bernama *TAUFIK ANWAR Als OPEK Bin MUNIR, yang merupan target kasus CURANMOR, yang sedang berada dirumah istrinya yang beralamat di Dusun Nyamplong Ondong Desa Kalikatak Kec. Arjasa.
Sehingga, Anggota Polsek Kangean melakukan penangkapan dan penggeledahan rumah ditemukan 1 (satu) buah Pipet Kaca yang terdapat Sisa Sabu dan ditunjukkan mengakui miliknya sendiri. Sedangkan sabunya didapat dengan cara membeli kepada *ANDI SUBROTO Bin MATTAWI di Dusun Barat Desa Sumber Nangka Kec. Arjasa.
“anggota polsek kangean melakukan pengembangan kerumah ANDI SUBROTO Bin MATTAWI dan ditemukan 1 (satu) poket plastik klip kecil yang berisi sabu berat kotor belum diketahui karena belum ditimbang ditunjukkan mengakui miliknya sendiri yang sabunya didapat dengan cara membeli kepada *SITKI NIAM Als KIKI Bin NUR ALIM, beralamat di Dusun Karang Lombi Rt/Rw 02/02 Desa Bilis-Bilis Kec. Arjasa Kab. Sumenep,” kata Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti.
Sehingga, lanjut Widi, anggota polsek kangean melakukan pengembangan kerumah SITKI NIAM Als KIKI Bin NUR ALIM dan ditemukan 2 (dua) buah pipet kaca terdapat sisa sabu ditunjukkan mengakui miliknya sendiri yang sabunya didapat dengan cara membeli kepada *MOH. SURI Bin RIFA’IE, yang beralamat di Dusun Bunut Rt/Rw 04/04 Desa Duko Kec. Arjasa Kab. Sumenep.
Pengembangan terus dilakukan, ke rumah
MOH. SURI Bin RIFA’IE, ditemukan 1 (satu) buah HP merk OPPO yang dijadikan alat komunikasi transaksi jual beli sabu dan pelaku mengakui bahwa benar yang menjual sabu kepada SITKI NIAM Als KIKI Bin NUR ALIM, dan sabunya mengakui telah didapat dari *MUSAHNAN Bin HAMSAN* yang beralamat di Dusun Bunut Rt/Rw 07/07 Desa Duko Kec. Arjasa Kab. Sumenep.
“anggota polsek kangean pengembangan lagi kerumah MUSAHNAN Bin HAMSAN* dan ditemukan 1 (satu) buah HP merk OPPO yang dijadikan alat komunikasi transaksi jual beli sabu dan juga uang sebesar Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) hasil dari penjualan sabu serta membenarkan bahwa dirinya yang telah menyerahkan sabu kepada *MOH. SURI Bin RIFA’IE* untuk dijual kemudian mengakui sabunya telah didapat dari *HENDRA* yang beralamat di Waru- Pamekasan,” ungkapnya.
Sehingga, kelimanya tersangka beserta barang bukti diamankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Gol. I dan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Gol. I bukan tanaman terkena Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.
(Fero/Madi/red)