SUMENEP, (Transmadura.com) -. Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, akan melimpahkan berkas kasus yang menjerat Kepala Desa Aengtongtong, dugaan tindak pidana dengan sengaja menuduh melakukan perbuatan nyata menista dan memfitnah dengan tulisan.
Penyidik akan melengkapi berkas kasus pimpinan tinggi di Desa Aeng Tong Tong tersebut. “Tim penyidik akan segera melengkapi berkas-berkas yang akan dikirim ke Jaksa Penuntut Umum,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti.
Menurut Widi, Kades Aeng Tong Tong, yang sebelumnya menjadi saksi, sehingga dari hasil gelar perkara, penyidik menaikkan menjadikan tersangka. “Awalnya menjadi saksi hingga dinaikkan menjadi tersangka,” ucapnya.
Sebelumnya, Penyidik Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, menetapkan Kepala Desa Aeng Tong Tong, Kecamatan Saronggi, Hadi Sudirman S.Pdi, menjadi tersangka. k
Kades Aeng Tong Tong dilaporkan perangkat desa yang diberhentikan dugaan tindak pidana dengan sengaja menuduh melakukan perbuatan nyata menista dan memfitnah dengan tulisan.
Sesuai hasil perkembangan penyidikan dengan nomor B/43/SP2HP ke 3/II/2021/Satreskrim, bahwa hasil rujukan laporan polisi nomor LP/82/IV/2020/Jatim/Res Sumenep tertanggal 14 april 2020 tentang tindak pidana dengan sengaja menuduh melakukan perbuatan yang nyata atau menista. Memfitnah dengan tulisan begaimana pasal 310 ayat (1) dan (2) atau 311 ayat (1) KUHP.
Supyadi SH, MH kuasa hukum perangkat desa Aeng tongtong, bahwa, kepala desa Aeng Tong Tong telah ditetapkan menjadi tersangka berkaitan dengan pemberhentian perangkat desa oleh kades yang dilakukan secara sewenang wenang .
“Pihak perangkat desa yang diberhentikan mengambil langkah hukum melaporkan kades ke Polres Sumenep,” ungkapnya.
Setelah melakukan tahapan proses hasil perkembangan penyelidikan dan penyidikan, jelas Supyadi, penyidik menetapkan Hadi Sudiman S.Pdi (Kades. red) sebagai tersangka.
“Tersangka dijerat perkara dalam tindak pidana dengan sengaja menuduh dan menista memfitnah dengan tulisan,” katanya.
Sehingga, jelas Pengacara yang cukup ngetren ini, penetapan tersangka ini, sebagai ikhtiar pihak perangkat desa yang diberhentikan untuk menuntut mencari keadilan. “Alhamdulillah permintaan perangkat desa yang diberhentikan, polres sumenep koopratif melakukan kajian gelar dan menetapkan kades Aeng tongtong menjadi tersangka,” tutupnya.
(Asm/Fero/Red)