banner 728x90

Penebangan Pohon Mangrove di Pulau Gili Raja Melanggar Pasal 35


SUMENEP, (Transmadura.com) –
Penebangan pohon mangrove di disepanjang pelabuhan Desa Banbaru, Pulau Gili Raja, Kecamatan Giligenting, Sumenep, Madura, Jawa Timur, terus bergulir.

Pasalnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) diminta untuk turun tangan menyikapi penebangan pohon lindung. Sesuai dalam Pasal 35 huruf e, f dan g, Undang-undamg Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pasir dan Pulau-pulau Kecil.

banner 728x90

“Selain merusak lingkungan, penebangan pohon mangrove juga melanggar undang-undang, karena pohon mangrove termasuk yang dilindungi, jadi DLH harus mengambil sikap,” kata Syahrul Gunawan warga Gili raja.

Sehingga, aksi penebangan pohon mangrove itu, kata Sahrul sudah jelas menyebabkan perubahan fungsi lingkungan dan merusak lingkungan ekologis alam, sehingga nantinya akan terjadi pencemaran,” jelas dia. “Penebangan itu harus ditindak tegas,” ucapnya.

Baca Juga :   Edukasi Budidaya Maggot, Solusi Kurangi Sampah Organik Yang Bernilai Ekonomis

Sementara Plt Kepala DLH Sumenep Ernawan Utomo mengatakan semua yang berkaitan dengan pesisir pantai diluar kewenagan DLH Kabupaten. “Untuk wilayah Pantai itu kewenangan Provinsi atau Kelautan,” jelasnya saat dikonfirmasi media melalui sambungan telepon selulernya.

Sebelumnya, sejumlah pohon mangrove disepanjang pelabuhan Desa Banbaru, Pulau Gili Raja, Kecamatan Giligenting, Sumenep, Madura, Jawa Timur tepatnya di Dusun Somor Dalem, ditebang.

Hal itu dibenarkan Kepala Desa Banbaru Zainal, adanya penebangan pohon mangrove. Namun, dia berdalih pohon mangruve yang ditebang bukan yang ada di pinggir pantai, melainkan yang ada dipinggir jalan atau saluran air.

“Penebangan itu atas dasar permintaan warga,” kata Zainal saat dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya.

Baca Juga :   Investasi 1 Miliar US Dollar, Komisi II DPRD Sumenep Minta Bupati Menyambut Baik

Sebab, sambung Sigit panggilan akrabnya, jika pohon mangrove itu tidak ditebang akan mengganggu terhadap saluran air. Saat hujan deras saluran air dari rumah penduduk tersumbat, sehingga air hujan mengalir ke rumah penduduk termasuk lahan pegaraman milik warga

“Kalau yang ada di pantai tetap kami rawat, itu untuk menjaga kelestarian alam, termasuk terjadinya abrasi,” tegasnya.

(Asm/Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *