banner 728x90
Hukum  

Penegak Perda, Tindak Tiga Cafe Tak Berijin dan Melanggar Peraturan Covid-19


SUMENEP, (TransMadura.com) –
Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 kabupaten Sumenep, melakukan penyisiran operasi yustisi prokes penerapan jam malam di tempat tempat kerumunan, selasa, (12/1/2020).

Sementara personel yang ikut dalam operasi yustisi itu, penegak perda Satpol-PP, Polri, TNI dan beberapa OPD tekait, BPBD, CPM, Dinas Perijinan dan Dinas pariwisata.

banner 728x90

Namun, garda depan penanganan Covid-19 Dinas Kesehatan tetap absen/tidak ikut dalam operasi tersebut. “Sasaran operasi rutin ini ada 6 cafe, yang melibatkan 7 personel dari pihak pihak terkait, hanya Dishub dan Dinkes tidak ikut dalam kegaiatan itu,” ujarnya.

Operasi tersebut, kata Purwanto, dipimpin Kapolsek kota, menyisir target sasaran, yakni Resto Jipex Teen jalan sludang No 27 Pajagalan – sumenep.
Warung Mie End-Des belakang pasar Anom dan
Wapo pedas di desa Pabian.

Baca Juga :   Disoal, Oknum SPBU Pragaan diduga Curi Jatah BBM Bersubsidi Kendaraan Roda Empat

“Kami menemukan pelanggaran melebihi jam malam, tiga cafe itu sudah di police line, karena cafe itu ada yang tidak berijin dan melanggar peraturan Covid-19,” kata PURWO EDI PRAWITO, S.STP. MM.

Ditanya sampai kapan police line cafe yang melanggar akan di buka?, Mantan Camat Batuputih ini menyatakan, menunggu sampai ada koordinasi dari pihak terkait.

“Kami sarankan cafe yang tidak berijin agar secepatnya diurus, dan berharap kesadaran mengikuti aturan covid-19, demi keselamatan kita bersama,” tutupnya.

(Asm/Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *