SAMPANG, (TransMadura.com) –
Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Madura, Jawa Timur, melakukan cek lokasi peninjauan Setempat (PS) terkait gugatan sengketa tanah seluas 7700 Meter persegi terletak di Dusun Mandire, Desa Ketapang Barat, Kecamatan Ketapang, Kabupaten setempat, Jum’at, (23/10/2020).
Dalam sengketa tanah tersebut, seluas 7700 meter persegi itu, yang saat ini menjalani proses persidangan. Anehnya terbit Surat Hak Milik (SHM) sertifikat atas nama H. Fariz terbit pada tahun 2015.
Padahal, di titik lokasi yang sama tercantum surat petok D dengan nomer persil desa 3518 kelas III atas nama Supatmi atau pengugat.
Berdasarkan Nomer Perkara 09/Pdt.G/2020/PN. sampang yang masuk sejak 6 juli 2020, dalam proses tahapan persidangan, saat ini pihak PN Sampang, melakukan Peninjauan Setempat ( PS ).
Setelah hasil PN ke Lokasi objek sengketa, batas batas tanah tersebut, yakni batas utara Tanah Percaton dan Tanah Pasar Desa. Batas timur Jalan Kampung milik tanah H Ru’din dan Tanah Hilal. Batas selatan Jalan raya Provinsi. Sedangkan batas sebelah barat Jalan raya menuju Pantai.
Ketua Majlis Hakim Pengadilan Negwri Sampang, Afrizal SH.MH. mengatakan, bahwa perkara dengan nomer 09/Pdt.G/2020/PN sampang, terus berjalan setelah menyelasaikan beberapa persidangan hingga saat ini tahap peninjauan setempat ( PS).
“Hasil dari peninjauan objek lokasi sengketa, akan kami tuangkan di persidangan selanjutnya,” katanya.
Sedangkan agenda hari ini, lanjut Afrizal, peninjauan batas lokasi tanah sengketa tersebut. Dengan batas batas yang tertuang diatas.
“Agenda hari ini meninjau objek sengketa lokasinya dimana batas batas tanah, barat , utara, timur dan batas selatan. diatas lahan ada apa saja siapa yang menguasainya dan dipakek untuk aktivitas apa saja. Biar hasilnya akan kami tuangkan di persidangan selanjutnya , insyaallah tinggal 5 kali persidangan lagi sudah selesai,” ucapnya.
Secara terpisah, Kepala Desa Ketapang Barat, Mohammad Rosid menyampaikan, bahwa objek lokasi yang sedang dipersengketakan dan batas lahan persil sesuai dengan yang telah di tinjau oleh pihak PENGADILAN NEGRI ( PN ) Sampang.
“Ia benar di Petok D dengan nomer persil desa 3518 memang benar terbit dua surat. Dengan batas batas yang sudah ada,” ujarnya.
Supatmi selaku penggugat, melalui kuasa hukumnya Moh Taufik MD, S.I.kom., S.H. M.H. berharap kepada pihak pengadilan untuk lebih objektif dalam memutus persidangan sengketa ini.
“Kami minta majelis Hakim cepat putuskan perkara ini, seban ini sangat sensitive karena orang miskin melawan orang kaya,” pungkasnya.
(Mer/Red)