banner 728x90
Hukum  

Oknum Jaksa Sumenep Diduga Merekayasa Perkara Penganiayaan


SUMENEP, (TransMadura.com) –
Oknum Jaksa Penuntut Umun (JPU), Sumenep inisial AM diduga merekayasa pada persidangan perkara penganiayaan dengan terdakwa bernama Dewi Daeng Caya yang disidangkan pada Selasa 25 September 2018, di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Seperti yang diunggah dalam akun Facebook bernama Andi Laki, bahwa, dalam pelaksanaan sidang perkara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sumenep, disinyalir tidak pernah melakukan pemanggilan kepada saksi korban. “Saksi pelapor, tidak pernah diminta mengahadap menghadiri persidangan untuk dimintai keterangan Oleh JPU (AM),” kata Andi LAKI ( Laskar Anti Korupsi Indonesia) dalam Akun Facebooknya.

banner 728x90

Sehingga, kata Andi, dengan tidak dipanggilnya atau dihadirkannya saksi pelapor ini, perlu dipertanyakan, “Ada apa dengan Jaksa Penuntut Umum tidak memanggil saksi korban ke persidangan, kenapa sidang tau-tau ada tuntutan tanpa memintai keterangan dari saksi korban atau saksi pelapor.

Baca Juga :   Press Reliase Dandim 0827/Sumenep: Penemuan 35 Kg Narkoba Baru Terbesar di Perairan Jatim

Akan tetapi JPU AM, malah langsung membacakan BAP saksi korban atau saksi pelapor tanpa memanggilnya ke persidangan,” ucapnya.

Pihaknya menuding, JPU secara jelas telah mengesampingkan hak saksi korban, untuk menerangkan langsung keterangannya di persidangan, “Sehingga patut kami menduga dalam perkara ini ada yang ditutup-tutupi oleh JPU,” ucapnya.

Andi menjelaskan, Beberapa saksi lainnya (kurang lebih 3 saksi) pada sidang pertama dan kedua ikut hadir ke persidangan duduk dikursi penonton sidang. Akan tetapi, ketiga saksi tersebut, JPU tidak pernah dipanggil untuk dimintai keterangannya dipersidangan, justru JPU langsung membacakan BAP penyidik terkait dengan keterangannya saksi – saksi ini,” tegasnya.

Dua fakta ini dapat menjadi bukti kuat atau petunjuk kuat adanya dugaan rekayasa perkara penganiayaan yang diduga dilakukan oleh JPU Sumenep. “Kalau ini dibiarkan, maka akan menjadi bias bagi perkara yang lain, masih banyak fakta dan bukti lainnya dalam dugaan rekayasa perkara penganiayaan ini yang diduga dilakukan oleh JPU.

Baca Juga :   Bendahara Puskesmas Sapeken Relakan Lepas Jabatan, Dipaksa Mundur?

“Kami akan terus mengejar oknum-oknum jaksa yang diduga merekayasa perkara ini, sampai oknum ini benar-benar diberikan tindakan sanksi tegas. bahkan, bila terbukti melakukan rekayasa perkara agar terhadap oknum jaksa ini dilakukan pemecatan, pintanya.

Sementara Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Benny Nogroho Sandhi Budhiono., SH., MH., Kejari Sumenep, Enggan berkomentar saat mau ditemu dikantornya. “Nanti aja ya mas, saya masih mau istirahat dan makan dulu, perutku lapar, nanti balik lagi, mohon maaf ya,” ucapnya. Rabu (24/10/2018). (Fero/Red)

banner 336x280

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *