PAMEKASAN, (TransMadura.com) -Sebagian tempat usaha hiburan karaoke sudah menyesuaikan dengan peraturan bupati (perbup). Namun demikian, Pemkab Pamekasan tetap tidak menyetujui tempat hiburan karaoke beroprasi, Sabtu (05/05/2018).
Plh Bupati Pamekasan Mohamad Alwi meminta, agar pengusaha tempat karaoke tidak beroperasi terlebih dahulu. Alasannya, menjelang Ramadhan.
”Kami berharap tidak dibuka dulu. Nanggung karena hampir bulan puasa,” ungkapnya
Alwi berharap, setelah bulan puasa ada keputusan. Sejumlah ormas menginginkan tempat karaoke bersifat keluarga. Yaitu tidak bercampur baur dengan orang yang bukan keluarga.
”Laporan yang masuk kepada kami, tempat hiburan karaoke rentan dan sering dijadikan tempat untuk melakukan perbuatan yang melanggar norma,” pungkasnya.
Reporter : Imam Mahdi
Editor : Red


