Transmadura.com, Sumenep — Seorang Pemuda yang diduga kuat telah melakukan pencabulan terhadap anak TA (TA) dibawah umur ditangkap dan diamankan jajaran Kepolisian Sektor Sapudi, Sumenep, Jawa Timur, Sabtu, 1/072017.
Supriyanto alias Supriyadi, asal Dusun Karang Nyior, Desa Prambanan Kecamatan Gayam, Pulau Sapudi, Sumenep Madura, Jawa Timur, yang notabeni diduga kuat sebagai pelaku pencabulan anak dibawah umur terhadap TA (12) ditangkap jajaran Diamankannya pemuda 23 tahun asal Dusun Karang Nyior, Desa Prambanan Kecamatan Gayam, Pulau Sapudi, Sumenep Madura, Jawa Timur itu diduga kuat melakukan pencabulan kepada TA (12) pelajar sekolah menengah pertama (SMP) asal Dusun/Desa/Kecamatan Gayam, Pulau Sapudi.
“Terduga pelaku ditangkap saat berada di rumahnya sekitar pukul 16.00 WIB,” kata kasubag Humas Polres Sumenep AKP Suwardi.
Menurutnya, TA (12) disetubuhi supriyanto saat berada didalam rumahnya ( korban) dengan cara dipakasa atau diancam. “Pelaku menyetubuhi korban dengan cara dipaksa didalam rumanya,” ungkapnya.
Setelah diketahui, keluarga TA melaporkan tindakan Supriyadi yang telah merenggut keperawanan anaknya kepada kepolisian setempat. Laporan itu diterima pada 21 Juni 2017 dengan nomor Laporan Polsi LP/05/VI/2017/Jatim/Res Sumenep/Sek Sapudi.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi termasuk melakukan visum kepada korban, Polsek Sapudi mengeluarkan Sprindik nomor : Sp- Sidik/101/VI/2017/Satreskrim, tertanggal 23 Juni 2017. “Alhamdulillah pelaku sudah kami amankan, saat ini masih ada di Polsek Gayam. Kalau tidak ada halangan besok kami jemput untuk dibawa ke Polres,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, Supriyadi dijerat dengan pasal 81, 82 Undang-Undnag (UU) Nomod 17 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No 35 tahun 2014 . (Asm/hy)