Transmadura.com, Sumenep –
Kepala Desa (Kades) Poteran, Kecamatan Talango, Sumenep, Jawa Timur, yang jadi Daftar pencarian Orang (DPO) kasus penyelewengan beras untuk keluarga miskin (raskin), Akhirnya, tertangkap oleh tim kejaksaan.
Kades Talango Suparman yang berbulan bulan dalam masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), terdakwa, yang dikabarkan sempat kabur dalam panggilan penyidik kasus raskin yang sebelumnya dikabarkan sempat disidang satu kali, dan jadi buronan karena kabur, kini telah ditangkap tim kejari Sumenep.
“Ya, DPO Kades Poteran sudah kami tangkap,” ujar singkat Kajari Sumenep, Bambang Sutrisna.
Sayangnya, kajari ini enggan membeberkan kronologis penangkapan. “Yang jelas, dia sudah ditangkap, dan sekarang sudah dititipkan di rumah tahanan (rutan) kelas II B Sumenep, ” ungkapnya.
Sekadar mengingatkan, Suparman dilaporkan warganya sendiri pada bulan Februari 2015 silam atas dugaan penyelewengan program raskin tahun 2014. Diduga dia hanya menyalurkan raskin sebanyak 5-10 kali, sehingga berpotensi merugikan negara Rp. 240 juta. (Asm/hy)