banner 728x90

Warga Laporkan APMS 2 Masalembu ke Kemendagri RI Beberapa Waktu Lalu


Transmadura.com, Sumenep —
Laporan Warga Kecamatan Pulau Masalembu, Sumenep, Madura, Jawa Timur, Hasan Basri, yang melaporkan dugaan penyimpangan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) dimasalembu yang dilakukan oleh Agens Penyalur Minyak dan Solar (APMS 02) Masalembu, Kepada Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Pusat.

Laporan tersebut dilayangkan setelah pelapor melayangkan surat laporan yang sama kepada Kepolisian Resort Sumenep, dan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI beberpa waktu lalu.

banner 728x90

”Sudah kami layangkan surat laporannya kepada BPH Migas. Laporan itu kami layangkan melalui surat elektronik,” kata Hasan Basri, saat dihubungi melalui sambungan telepon gengamnya.

Menurutnya, tindakan itu dilakukan karena berdasarkan hasil kajian yang dilakukan APMS 02 yang terletak di Desa Masalima, Pulau Masalembu telah melabrak perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.

Baca Juga :   Bendahara Puskesmas Sapeken Relakan Lepas Jabatan, Dipaksa Mundur?

Salah satunya telah menjulan BBM kepada penyalur tanpa melalui dispenser, melainkan penjulan itu langsung dilakukan dari tangki setelah diisi dari kapal tengker. Mestinya, setelah bongkar muat dari kapal tengker, BBM itu disimpang di tangki di APMS. Baru dijual kepada penyalur dengan menggunakan dispenser.

”Saya sudah punya dokumentasinya disaat petugas melayani penjualan BBM yang tanpa mengguna dispenser. Silahkan cek jika tidak percaya,” jelasnya.

Tindakan tersebut kata Basri, telah melanggar undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak tanah dan gas bumi, serta melanggar peraturan Kementarian ESDM nomor 16 tahun 2011, tentang penyaluran bahan bakar minyak, serta peraturan BPH migas nomor 16 tahun 2015, tentang penyaluran bahan bakar minyak jenis tertentu.

”Ini tidak ada sangkut pautnya dengan persaingan antar pengusaha, kami berjuang atas demi masyarakat kecil. Kasihan masyarakat selama ini tidak menikmatin subsidi BBM,” tegasnya.
IMG-20170527-WA0022
Sementara terpisah, Komite BPH Migas Martin S. Ritonga membenarkan adanya laporan terkait dugaan penyalahgunaan penyaluran BBM di Masalembu. ”Yang penting ada laporannya dulu, dan akan dikaji,” katanya saat dihubungi melalui sambungan teleponnya.

Baca Juga :   Diduga Narkotika Jenis Sabu Berat 35 Kg Ditemukan di Perairan Masalembu

Sebelumnya, Pemilik APMS 02 Kecamatan Masalembu, Desa Masalima, Sumenep, Hasama yang melalui Agus pengurus usaha Tersebut membantah, jika telah mendistribusikan BBM tanpa menggunakan dispenser. Namun, begitu Agus juga mengakui jika penjualan BBM selama ini tidak hanya melalui dispenser melainkan menggunakan bejana yang telah mendapatkan tera dari Disperindag.

Menurutnya, Terkait harga, pihaknya tetap mematuhui sesuai ketentuan dari Pertamina. ”Kalau harga tetap mengacu kepada HET Pertamina, kalau solar Rp5150, premium Rp6550,” tegasnya. (Asm/hy)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *