banner 728x90
Hukum  

Terungkap “Bukti Palsu” Sidang Sengketa Tanah, Ach Munarah Akan Tempuh Jalur Hukum


SUMENEP, (Transmadura.com) –
Setelah Ach.Munarah memenangkan gugatan kedua dalam sengketa tanah di Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, oleh Pengadilan Negeri (PN) Sumenep.

Namun pihak tergugat akan menempuh jalur hukum setelah terungkap adanya dugaan bukti palsu dalam persidangan pertama beberapa waktu lalu.

“Kemungkinan besar kami tempuh jalur hukum,” kata Syafrawi selaku kuasa hukum Munarah dkk.

Menurutnya, gugatan sengketa tanah tersebut diajukan oleh Moh. Rasyidi melalui kuasa hukumnya Hukumnya Ach. Rifa’ie dan Achmad Agung ke Pengadilan Negeri (PN) Sumenep dengan tergugat Ach. Munarah dkk.

Sehingga, jelas Syafrawi, SH, terungkapnya dugaan bukti palsu itu saat penggugat mendatangkan Sekretaris dan Kepala Desa Pragaan Daya sebagai saksi dalam persidangan beberapa waktu lalu.

Baca Juga :   Dukun Pijat Cabul di Pragaan di Amankan Polres Sumenep

Ironisnya, Kepala Desa Pragaan Daya Imrah tidak mengakui terhadap keabsahan beberapa dokumen yang diajukan oleh penggugat.

“Saat pembuktian P-2 hingga P-9 ada tandatangan yang tidak diakui oleh Kepala Desa Pragaan Daya, karena tidak diakui maka kami menduga itu dipalsukan,” kata Syafrawi.

Dugaan tersebut semakin kuat kata Syafrawi karena dalam bukti surat terdapat stempel basah desa. namun hal itu tidak diakui oleh Kepala Desa. “Dalam artian ada orang yang menandatangani, sehingga dugaan itu semakin kuat jika itu adalah palsu,” jelasnya.

Mereka mencurigai, ada oknum yang memalsu tanda tangan tersebut. Sehingga dirinya sudah mengantongi sinyal terkait pelaku pemalsuan. “Lihat saja nanti, pasti akan terungkap siapa pelakunya,” tegasnya.

Baca Juga :   Dukun Pijat Cabul di Pragaan di Amankan Polres Sumenep

Sementara itu, Achmad Agung selaku kuasa hukum penggugat mempersilahkan apabila tergugat akan menempuh jalur hukum.

“Mengenai putusan itu Penggugat akan melakukan Banding dan mengenai P2-P9 jika Para Tergugat akan melakukan langkah hukum silahkan saja karena itu merupakan hak mereka,” katanya pada media ini melalui pesan WhatsApp.

(Asm/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *