banner 728x90
Hukum  

Terpikat Janji Manis Oknum Kades di Sumenep, Istri Sirinya Berujung Lapor Bupati


SUMENEP, (TransMadura.com) –
Soal oknum Kades, di Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur yang meninggalkan istri sirinya pasca satu bulan melansungkan pernikahan terus menggelinding.

YN (inisial) 29 tahun mendatangi kantor bupati Sumenep, untuk mengadukan suaminya, A (Oknum Kades) di Kecamatan Dungkek yang meninggalkan dirinya setelah pasca pernikahan. Bahkan dengan janji janjinya A.

“Kami datang untuk melaporkan A kepada Bupati Achmad Fauzi, kata YN kepada media ini.

Menurutnya, pengaduan ini karena A ini adalah seorang Kepala Desa yang telah meninggalkan dirinya, pasca satu bulan melangsungkan pernikahan. “Karena seorang kepala Desa yang Bupati yang berwenang agar A itu dipanggil, kami perempuan minta keadilan dan pertanggungjawaban,” ungkap YN dengan muka redup.

Selain itu, Oknum Kades ini punya janji janji dengan YN yang asal desa yang sama bahwa A akan menikahi YN.

Baca Juga :   Dukun Pijat Cabul di Pragaan di Amankan Polres Sumenep

“A banyak janji janji yang tidak ditepati, hanya janji palsu,” tuturnya.

Sehingga, dirinya akan meminta keadilan, bahkan akan proses perdata, dengan janji janji palsu tersebut.

Sayangnya Bupati Sumenep tidak sedang dikantor, sebab ada acara diluar. “Bupati tidak ada sekarang, tapi nanti akan kembali lagi sampai ketemu untuk mengadukan A ini,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, YN (29 thn) asal yang sama, sebelumnya punya suami yang pada akhirnya punya hubungan asmara dengan A (oknum Kades, red).

Berjalan beberapa waktu, A berjanji akan menikahi dan A juga akan menceraikan istrinya.

Namun, YN setelah memenuhi semua keinginan si A, YN menceraikan suaminya, sehingga terjadilah keduanya melangsungkan akad nikah dengan A pada 4 Oktober 2021 lalu dengan salah satu ustadz di Surabaya.

Namun kekecewaan yang dialami YN, A (Oknum Kades,red) gagal ceraikan istrinya dengan alasan hamil.

Baca Juga :   Dukun Pijat Cabul di Pragaan di Amankan Polres Sumenep

Meski baru menikah, namun YN mengaku lupa tempat dia melangsungkan akad nikahnya. Namun, memori atau Foto masih tersimpan di HPnya saat proses pernikahan tetap dia abadikan di HP si YN.

Bahkan tidak berupa
foto, video saat pernikahan juga tetap diabadikan.

Namun, yang membuat dia kecewa pasca sekitar sebulan setelah pernikahan dirinya ditinggal dengan alasan karena tidak direstui oleh orang tua YN

Selang beberapa waktu kemudian, YN berupaya agar pernikahannya mendapat restu orang tuanya. Setelah disetujui malah dirinya ditinggalkan tanpa ada alasan.

Terpisah, A oknum Kades di Kecamatan Dungkek, membenarkan perkawinan dengan YN, namun pihaknya mengaku jika istri sirinya sudah dicerai.

“Bukan ditinggalkan, Itu sudah dicerai kemarin,” ucap melalui kontak WhatsApp nya, Rabu, (4/1/2021) saat bersama sejumlah media di Kantor DPRD.

(Asm/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *