banner 728x90
Hukum  

Terlibat Narkoba, Seorang Petani di Sumenep Diringkus Polisi


SUMENEP, (Transmadura.com) –
Seorang petani di tangkap satuan anggota Polres Sumenep, Madura. Jawa Timur ketahuan membawa narkoba jenis sabu seberat 0,36 gram.

Pria diketahui bernama Fahat (39), petani asal Dusun Bungereng, Desa Bulla’an, Kecamatan Batuputih, diringkus!di pinggir jalan Desa Pangarangan, Kecamatan Kota, Kabupaten setempat, pada Senin (14/02/2021) sekira pukul 21:00 WIB.

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S mengatakan bahwa awalnya pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu, sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif kegiatan terlapor.

“Kemudian kami mendapat informasi dan A1 bahwa terlapor membawa Narkotika jenis sabu berada di pinggir jalan Desa Pangarangan, Kota Sumenep, maka petugas langsung ke daerah tersebut dan melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap terlapor posisi turun dari sepeda motor,” terangnya.

Baca Juga :   Dukun Pijat Cabul di Pragaan di Amankan Polres Sumenep

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu yang diselipkan dalam plastik bungkus rokok merk Apache yang disimpan didalam gulungan sarung terlapor.

“Setelah ditunjukkan terlapor mengakui bahwa barang bukti adalah miliknya,” sambungnya.

Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Polisi mengamankan dua poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu masing-masing berat kotor ± 0,16 gram dan 0,20 gram (berat keseluruhan 0,36 gram). Satu buah pipet kaca warna bening. Sobekan tisu warna putih sebagai bungkus pipet.

Selain itu, satu buah korek api gas. Satu unit HP merk Samsung Duos warna putih kombinasi hijau. Satu bungkus rokok merk Apache. Satu unit sepeda motor merk Kawasaki Ninja warna hitam nopol B 4904 NJG.

Baca Juga :   Dukun Pijat Cabul di Pragaan di Amankan Polres Sumenep

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Guna kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan di Rutan polres Sumenep.

(Asm/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *