banner 728x90
Hukum  

Tanah Percaton Desa Larangan Pereng “Diserobot”


SUMENEP, (TransMadura.com) –
Tanah Kas Desa (TKD) Desa Larangan Pereng, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, diduga diserobot. Pasalnya tanah yang berada di dusun Meccol, RT 02 / RW 02 diduga telah berubah bersertifikat.

Hal itu diketahui atas temuan Aktivis Laskar Anti Korupsi Indonesia Jatim, bahwa hasil investigasi dugaan tanah kas desa beralih bersertifikat, saat ini tanah tersebut telah menjadi 12 petak.

“Hasil temuan kami saat investigasi tanah tersebut sudah bersertifikat,” ungkapnya.

Sehingga, dirinya melakukan klarifikasi terkait adanya dugaan pengalihan hak tanah percaton atau aset desa larangan pereng, yang bersertifikat.

“Kami melayangkan surat klarifikasi ke Kecamatan Pragaan (Camat), tembusan BPN dan Kades Larangan Pereng,” kata Bagus Junaidi, Ketua LAKI Jatim.

Baca Juga :   FMPS Akan Demo, Soal PKH Tidak Tepat Sasaran di Sumenep

Pihaknya menduga kuat adanya aset desa yang bersertifikat, terbukti dengan nomor NOP (Nomor Objek Pajak) 352901000502501030 atas nama Tanah Kas Desa seluas kurang lebih 3, 450 Meter persegi, tertulis lapangan.

Sedangkan saat ini, jelas Bagus, tanah itu diduga telah bersertifikat hak milik terbagi menjadi 12 petak.

“Makanya kami mengklarifikasi mau menanyakan, beralih kepada siapa hak atas tanah percaton tersebut?,” ungkapnya.

Sehingga, dirinya dengan tegas akan menelusuri siapa yang terlibat atas tanah milik desa, Atas dasar apa peralihan hak tersebut.

Sesuai Pasal 10 Peraturan pemerintah Nomer 68 tahun 1999, Setiap Penyelenggara Negara yang menerima permintaan masyarakat untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan negara wajib memberikan jawaban atau keterangan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Baca Juga :   Program DD di Desa Poreh Warga Klaim Fiktif?

“Semua tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Sesuai Undang Undang No.68 Tahun 1999 kami Mengharap Jawaban Dari Pihak Terkait,” tandasnya.

(Asm/red)