banner 728x90
Hukum  

Retribusi Pasar Anom Jadi Temuan BPK dan Inspektorat


SUMENEP, (TransMadura.com) –
Pasar Anom Sumenep, Madura, Jawa Timur, menjadi atensi Inspektorat dan BPK. Pasalnya,
Penarikan retribusi pasar Anom selalu menjadi sorotan setiap tahun dan menjadi temuan tim auditor Inspektorat dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Hal itu dikarenakan retribusi pasar tradisional terbesar di Sumenep, Jawa Timur itu selalu tidak memenuhi target dan menjadi terhutang setiap tahun. Hingga tahun 2021, retribusi pasar Anom terhutang mencapai Rp1,3 miliar.

“Tunggakan retribusi pasar Anom sebesar Rp1,3 miliar. Tunggakan itu ada yang mulai tahun 2003 hingga tahun 2021. Sehingga ini menjadi atensi Inspektorat dan BPKP,,” kata Hairul Anwar, Koordinator Kepala UPT Pasar Sumenep.

Oleh sebab itu, pihaknya melakukan upaya penagihan kepada semua pemangku kios ataupun pertokoan di Pasar Anom. Bahkan, apabila mangkel akan diambil alih oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

Baca Juga :   Dukun Pijat Cabul di Pragaan di Amankan Polres Sumenep

Setelah diambil alih, nantinya akan diberikan kepada warga yang akan mengadu nasib sebagai pedagang, dengan syarat akan tertib melakukan pembayaran retribusi setiap bulan.

Ketentuan pencabutan hak guna itu kata Harul, sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 9 tentang Penggunaan dan Penggunaan Fasilitas Pasar. Dalam Perbup itu terdapat pasal yang mengatur apabila pemilik hak guna tidak membayar retribusi maka akan dicabut. Selain itu hak guna bisa dicabut apabila dalam kurun waktu 10 hari berturut-turut tidak dioperasikan atau tidak dibuka.

Hasil pengawasan yang dilakukan kata dia, dari 600 kios dan toko di Pasar Anom terdapat beberapa kios atau pertokoan yang nyata lama tidak dioperasikan bahkan dipasang papan dijual. “Kalau sudah ada papan dijual langsung diambil alih,” jelas Hairul.

Apakah retribusi tahun sebelumnya tidak ditagih? Hairul mengaku sebagian pedagang sengaja tidak membayar dan juga karena tidak beroperasi.

Baca Juga :   Dukun Pijat Cabul di Pragaan di Amankan Polres Sumenep

“Saat saya turun kebawah, ada pedagang yang mengatakan lewat. Mungkin mereka tidak tahu jika saya Kepala UPT yang baru,” jelasnya.

Padahal lanjut Hairul, retribusi yang ditanggung setiap pedagang dinilai sangat terjangkau atau sesuai dengan luasnya pertokoan atau kios.

“Kalau besarannya bervariasi, ada yang Rp 48 ribu, ada Rp36 ribu dan Rp11 ribu setiap bulan. Meski kecil, kalau menumpuk bertahun-tahun akhirnya banyak juga,” tegasnya.

Lebih lanjut Hairul mengaku dari upaya tersebut lanjut Hairul, pihaknya telah berhasil menyetorkan anggaran sebesar Rp352 juta ke Kas Daerah.

Namun, Hairul belum memastikan apakah tunggakan tersebut akan lunas hingga akhir tahun atau tidak, karena saat ini upaya penagihan pada pedagang terus berlanjut.

“Kami terus berupaya dan hingga puncaknya nanti pada 29 (29 Desember 2021),” tegasnya.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *