banner 728x90
Hukum  

Pelaku Pencurian Emas dan Uang di Tangkap Polres Sumenep


SUMENEP, (Transmadura.com) – Satreskrim Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil ungkap kasus pencurian emas dan uang. Pasalnya, penangkapan pelaku atas laporan pencurian emas di pertokoan pasar lenteng tertanggal (27/11/2021) dan laporan pencurian uang di Toko Kenyek, Jalan Asta Tinggi, Desa Kebunagung, Kecamatan Kota pada Minggu (24/04/2022), sekira pukul 16.00 wib.

Seorang pelaku bernama HR (34) warga Dusun Talaga, Desa Karangnangka, Kecamatan Rubaru, berhasil ditangkap di Jalan raya Rubaru, tepatnya Desa/Kecamatan Rubaru.Senin (09/05/2022) sekira pukul 12.30 wib.

“Kami sudah berhasil mengamankan satu orang pelaku pencurian emas dan uang diketahui bernama HR (34),” kata Kapolres Sumenep Akbp Rahman Wijaya.,S.I.K.,S.H.,M.H.

Menurutnya, kronologis penangkapan, bermula Senin ( 9/5/2022) anggota Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep melakukan menyelidikan terkait pencurian emas dengan TKP Pasar Lenteng.

Mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang mirip dengan pelaku pencurian emas TKP Pasar Lenteng, tim melakukan penyelidikan secara intensif terhadap terduga pelaku dan melakukan penangkapan serta penggeledahan.

Baca Juga :   Dukun Pijat Cabul di Pragaan di Amankan Polres Sumenep

Dari hasil introgasi penyidik, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di dua TKP yaitu Pada hari Sabtu tanggal 27/11/2021 sekira pukul 13.05 wib di Komplek Pertokoan Pasar Lenteng Timur Kec. Lenteng Kab Sumenep dan Pencurian Uang hari Minggu tanggal 24/04/2022 sekira pukul 16.00 wib di Toko Kenyek Jalan Asta Tinggi Desa Kebunagung Kec. Kota.

“Barang bukti yang berhasil diamankan dari TKP Pasar Lenteng berupa 4 buah cicin dan 1 liontin gelang emas yang dibeli dari hasil pencurian emas, baju, celana, topi dan tas pelaku yang digunakan pada saat melakukan pencurian, sepeda motor Honda Vario warna hitam kombinasi merah dengan plat nomer M-5465-XC milik pelaku yang digunakan pada saat melakukan pencurian,” ungkap Kapolres.

Sementara, lanjut Rahman barang bukti lain juga berhasil diamankan dari TKP Toko Kenyek Kebunagung yaitu 1 buah baju warna kuning dan 1 stel baju perempuan yang dibeli dari hasil pencurian uang.

Baca Juga :   Dukun Pijat Cabul di Pragaan di Amankan Polres Sumenep

“Pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Sumenep untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Pihaknya mengatakan, bahwa modus Operandj yang dilakukan di TKP Pasar Lenteng, yakni dengan pura-pura membeli dan menawar emas, setelah setuju harganya kemudian pelaku membawa lari emas tersebut.

“Kerugian yang ditimbulkan kurang lebih Rp. 12.000.000,- sedangkan TKP Toko Kenyek Kebunagung yaitu pelaku pura-pura mau membeli sperpart sepeda motor dan minta tolong penjualnya membelikan nasi dan pelaku membawa lari kotak isi uang penjualan dengan kerugian Rp. 8 juta,” ucap Kapolres Sumenep.

Sehingga, akibat perbuatannya pelaku terancam pasal 362 KUHP dan atau pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *