banner 728x90

Merasa Jengkel Bangunan MWC NU Dibakar, Pelaku Terungkap

Merasa Jengkel Bangunan MWC NU Dibakar, Pelaku Terungkap


SUMENEP, (Transmadura.com) – Pembakaran kayu bangunan properti milik MWC NU di Desa Jambu, Kecamatan Lenteng, Sumenep, Madura, Jawa Timur akhirnya terungkap.

Pasalnya, dari hasil penyidikan Tim Labfor Polda Jatim dan Ditreskrimum Polda Jatim, pelaku diduga S (Inisial Laki-laki) 44, Warga Dusun Tambak RT 001 RW 002, Desa Jambu, Kecamatan Lenteng, Kabupaten setempat.

Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko.,S.H.,S.I.K.,M.H, mengatakan jika kasus tersebut telah diback up Tim Labfor Polda Jatim dan Ditreskrimum Polda Jatim yang dipimpin Kasubdit Jatanras Akbp Lintar Mahardhono.,S.H.,S.I.K.,M.I.K bersama Kasat Reskrim AKP Irwan Nugraha.,S.H berhasil mengungkap pelaku kebakaran MWC NU tersebut.

“Pelaku S, berusia 44 tahun, pekerjaan Supir, Warga Dusun Tambak RT 001 RW 002, Desa Jambu, Kecamatan Lenteng,” katanya, melalui Kasubag Humas Polres Sumenep, Akp Widiarti. Jum’at (12/5/2023).

Baca Juga :   Babinsa Bantu Pembuatan Jalan Makadam di Sergang, Batu Putih

Menurutnya, adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu kantong plastik abu sisa kebakaran dari TKP I, satu kantong plastik abu sisa kebakaran dari TKP II, satu botol plastik tutup warna hijau, satu lembar kertas, sebuah gunting berukuran kecil,

Sebuah gunting berukuran besar, selang plastik bening UK ukuran diameter 0,5 cm panjang 143 cm, satu kantong plastik tali tis warna hitam.

“Barang bukti yang diamankan juga berupa satu buah besi cor diameter 12 ml panjang 47cm bentuk L dan satu botol plastik bekas teh pucuk tutup warna coklat,” jelasnya.

Dia menambahkan, adapun modus operandi pelaku adalah merasa Jengkel lantaran MWC NU, Kecamatan Lenteng mengurug halaman depan sisi timur dengan tanah yang menutupi jalan Dusun Tambak dan saluran irigasi,

Baca Juga :   Fogging, Upaya Kodim 0827/Sumenep Cegah DBD

Sehingga bila hujan terjadi banjir dan sudah diingatkan berulang- ulang tetap tidak segera dibersihkan sehingga mengganggu kegiatan S dan warga sekitar dalam beraktivitas.

“Pelaku melakukan pembakaran dengan menggunakan ban sepeda motor bekas kemudian diisi kain/kertas, bensin dan oli bekas, ujungnya diikat dengan tali tis dan ujung ban gunting segitiga rumbai untuk memudahkan menyalakan api pembakaran dan selanjutnya kayu dibawa dengan menggunakan ban tersebut,” paparnya.

Dengan demikian, akibat dari pembakaran tersebut MWC NU mengalami kerugian sekitar Rp 36 juta. “Pelaku dijerat Pasal 187 ke 1e KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *