banner 728x90
Tak Berkategori  

Penerima BLT Harus Valid dan Terverifikasi


SUMENEP, (TransMadura.com) – Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) melalui Dana Desa mendapatkan perhatian komisi I DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Komisi Bidang Pemerintahan ini meminta bijak dalam mendata penerima bantuan tersebut, sehingga tepat sasaran dan tepat guna.

banner 728x90

Saat ini pemerintah memang lagi memberikan BLT lewat Dana Desa. Anggaran ditetapkan berkisar Rp 600 ribu per Kepala Keluarga (KK). Dan, ini akan diberikan selama kurun waktu tiga bulan, yakni sejak bulan April hingga Juni 2020.

“Kita memang harus prudent (bijaksana,red) untuk urusan itu, karena yang kita hadapi saat ini bukan bencana alam seperti banjir, tsunami maupun tanah longsor dan sebagainya,” kata Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, Darul Hasyim Fath,

Baca Juga :   Tersambar Petir di Sawah, 2 Orang Petani di Sumenep meninggal Dunia

Menurutnya, BLT DD sebenarnya Pemerintah Pusat telah menciptakan parameter regulasi yang terang sebagaimana tertuang dalam surat keputusan bersama antara Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Keuangan (Menkeu).

“Urusan update pendataan penerima BLT Dana Desa non PKH dan Sembako itu, saya kira pemerintah yang berkewajiban memastikan alur regulasi yang sudah digariskan oleh Pemerintah Pusat,” tegasnya.

Untuk itu, pihaknya berharap kepada seluruh stakeholder di lingkungan Pemerintah Desa di Kabupaten berlambang kuda terbang ini, pendataan calon penerima BLT Dana Desa harus valid dan terverifikasi dengan objektif. Dengan demikian, keresahan di tengah masyarakat tidak akan terjadi.

“Jadi, sebagai Ketua Komisi I saya ingin mengatakan ayo pemerintah desa dan pihak berwenang lainnya sama-sama untuk menjaga kawasan masing-masing supaya ihwal yang kontroversial di tengah pandemi Covid-19 tidak terjadi,” harapnya.

Baca Juga :   Dugaan Hasil Garong Jual Beli Program BSPS di Sumenep Capai Puluhan Miliar Rupiah?

Politisi PDI Perjuangan ini berharap masyarakat penerima harus menerima manfaat. Dengan kata lain, warga penerima adalah yang sesuai denga ketentuan yang berlaku. “Ya, harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. jangan sampai ada yang berhak, tapi tak mendapatkan. Kami harap arif dalam menyikapi ini, ” ungkapnya.

(Asm/Red)

banner 336x280

Respon (5)

  1. I have been absent for a while, but now I remember why I used to love this web site. Thank you, I will try and check back more frequently. How frequently you update your site?

  2. Whats up! I simply would like to give an enormous thumbs up for the good information you will have here on this post. I will likely be coming back to your weblog for extra soon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *