banner 728x90
Hukum  

Kejari Usut Dugaan Kasus Kredit Fiktif di Bank Milik BUMN Sumenep


SUMENEP, (TransMadura.com) –
Usut dugaan kasus korupsi menarik menjadi atensi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur. Pasalnya, korp Adhyaksa ini mengusut dugaan korupsi di salah satu Bank BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yang ada di Kota ujung timur pulau Madura ini.

Kali ini, dugaan kredit fiktif di bank milik negara, kejaksaan menelusuri adanya pengajuan kredit yang tidak diakui oleh nasabah setelah dilakukan penagihan.

Sehingga, diduga diajukan oleh seseorang yang ditengarai menjadi otak pengajuan kredit dimaksud.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep,Adi Tyogunawan, bahwa saat ini mengusut dugaan korupsi di bank BUMN dengan modus kredit fiktif.
,
“Saat ini masih proses lidik (penyelidikan, red),” katanya saat diruang kerjanya bersama sejumlah media.

Baca Juga :   Dukun Pijat Cabul di Pragaan di Amankan Polres Sumenep

Menurutnya, pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus tersebut. Saksi yang diperiksa adalah yang mengetahuin peristiwa tersebut. “Kami sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini. Termasuk dari pihak perbankan,” jelasnya.

Mantan Kajari Ogan Hilir menyampaikan, jika kasus ini ditarget akhir Desember 2021 lalu. Namun, karena ada kendala kesibukan akhir tahun dari pihak perbankan, sehingga tertunda. “Mungkin dalam minggu-minggu ini,” ungkap Kajari.

Ditanya ada kerugian negara?, Dirinya menyatakan kerugian negara dari kasus tersebut lebih dari Rp 500 juta lebih. Namun, kepastiannya nanti bisa menunggu hasil audit resmi BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan) Jatim.

“Yang jelas kami yakin ada unsur pidananya dalam kasus dugaan korupsi di bank BUMN di Sumenep ini,” tegasnya.

Baca Juga :   Dukun Pijat Cabul di Pragaan di Amankan Polres Sumenep

Selain itu ditanya mengapa dijerat UU Tipikor bukan penggelapan?, Adi Tyogunawan menuturkan, jika bank BUMN itu sahamnya milik negara. Dengan begitu, maka ada kerugian negara didalamnya jika ada kredit fiktif. “Bagus pertanyaaan itu. Itu bank dengan saham oleh negara, kalau ada kerugian, berarti merugian negara,” tutup Adi.

(Asm/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *