banner 728x90
Tak Berkategori  

Kasus Korupsi Pasar Pragaan, Kejari Belum Endus Tersangka Baru


SUMENEP, (TransMadura.com) –
Berkas Kasus perkara korupsi renovasi proyek pasar pragaan, dalam waktu dekat akan dilimpahkan olek Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Hasil koordinasi dengan penyidik Polres Sumenep sampai saat ini belum mengarah pada tersangka baru. Namun, kata dia bisa tidak menutut kemungkinan nanti akan ada tersangka baru setelah persidangan selesai.

“Dalam waktu yang tidak terlalu lama kita limpahkan ke Pengadilan,” kata Kepala Kejari Sumenep, Bambang Panca Wahyudi Hariadi.

Saat ini pihak kejari sampai saat ini masih belum bisa mengembangkan penyidikan, kemungkinan melihat fakta dipersidangan.

“Belum untuk pengembangan, kami (Kejari) tidak bisa (melakukan penyidikan), itu penyidik polri, pengembangan saat penyidikan polri mungkinkan fakta dipersidangan, kami tetus koordinasi dengan penyidikan dari Polri,” tegasnya.

Renovasi Pasar Pragaan dikerjakan pada tahun 2014 dengan anggaran Rp2 miliar lebih yang bersumberkan dari DAK. Karena dianggap tidak sesuai spesifikasi pekerjaan, akhirnya 2015 dilaporkan kepada penegak hukum dan tahun 2018 Polres Sumenep menetapkan BR (Inisial Laki-laki) selaku rekanan dan KA (Inisial Laki-laki) selaku konsultan pengawas sebagai tersangka.

Berdasarkan hasil audit, kerugian negara dalam proyek tersebut sebesar Rp. 676.857.499,53. Saat ini dua tersangka dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Sumenep.

Keduanya dijerat dengan pasal 2 Jo. pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;  Subsidiair Pasal 3 Jo. pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  (Asm/Red)