banner 728x90

Hak Interpelasi Perbup Pilkades Terus Bergulir, Lima Fraksi Minta Jawaban Pemkab Sumenep


SUMENEP, (TransMadura.com) –
Hak Interpelasi Perbup 54/2019 tentang Pilkades serentak di Sumenep, Madura, Jawa Timur terus berlanjut. Buktinya, separo anggota legislator sudah mengajukan hak meminta jawaban atas kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.

Informasinya, ada lima fraksi yang sudah mengajukan hak Interpelasi itu. Yakni, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi Nasdem Hanura Sejahtera, dan Fraksi Gerindra. Semua usulan itu sudah sampai di meja Ketua DPRD Abdul Hamid Ali Munir.

Ketua DPRD Sumenep Abdul Hamid Ali Munir menjelaskan, pihaknya sudah menerima usulan hak Interpelasi dari sejumlah fraksi. Pihaknya akan menindaklanjuti usulan tersebut. “Ya, akan kami tidak lanjuti dengan rapat pimpinan DPRD dalam waktu dekat ini,” katanya kepada sejumlah wartawan.

Dia menuturkan, hak interpelasi tidak mudah prosesnya. Namun, itu hanya bisa disampaikan dalam sidang Paripurna. “Jadi, meski usulkan dari lebih separo anggota dewan. Tapi, prosesnya panjang. Salah satunya harus disampaikan di Paripurna,” ujarnya.

Baca Juga :   Demang Nur: Pilkada dan Politik di Sumenep Bunyi Bunyian

Politisi senior PKB ini mengungkapkan, yang paling penting saat ini tata tertib DPRD belum usai, untuk dijadikan pijakan hak Interpelasi. “Masih belum selesasi tatib. PP 12 memang sudah ada, tapi teknisnya belum selesai. Ya, pasti di tatib,” ungkapnya dengam serius.

Hamid mengungkapkan, pihaknya sudah berupaya menindaklanjuti semua usulan yang ada. Karena hak Interpelasi merupakan hak anggota dewan kepada eksekutif terkait dengan kebijakan pemerintah.

Sebelumnya, salah satu fraksi yang tidak mendukung dengan Hak interpelasi, yakni Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Bahkan Fraksi yang di ketuai oleh M. Muhri itu menganggap hak interpelasi tidak penting.

“Tidak penting itu,” kata M. Muhri, Ketua Fraksi PKB DPRD Sumenep, saat dikonfirmasi di Ruangan Fraksi PKB.

Ketua PC GP Ansor Sumenep itu mengatakan, persoalan kisruh Pilkades yang disebabkan penerapan skoring itu dianggap sudah selesai.

Beberapa waktu lalu kata dia, Fraksi PKB melalui Pimpinan DPRD sementara telah memanggil eksekutif, diantaranya Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep Edy Rasiyadi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Moh. Ramli untuk membahas kisruh akibat penerapan Peraturan Bupati saat itu.

Baca Juga :   Komisi I DPRD Sumenep Warning OPD

“Sudah ada solusi, yakni melalui uji kepemimpinan,” kata dia.

Sebelumnya dalam Peraturan Bupati nomor 27 tahun 2019 skoring mengacu pada empat item, yakni pengalaman kepemerintahan, pendidikn, usia dan domisili. Namun, dalam Perbub Nomor 39 tahun 2019 penentuan skorong mengalami pengurangan, yakni domisili dihapus sehingga hanya mengacu pada tiga item, yakni pemerintahan, pendidikan dan usia.

Kemudian pasca diundangkannya Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2019, maka lahir Peraturan Bupati Nomor 54 tahun 2019 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Penentuan skoring bagi bakal calon kepala desa yang lebih dari lima orang menjadi empat item, yakni mengacu pada pengalaman pemerintahan, pendidikan, usia dan uji kepemimpinan.

“Ada beberapa poin menurut saya sudah terjawab, tidak perlu ada interpelasi,” tegasnya. (Asm/Red)