banner 728x90

Guru Sertifikasi, Diduga Merangkap Jabatan Direktur BUMD


Transmadura.com, Sumenep —
Demi efektifitas Kegiatan Belajar Mengajar ( KBM) agar tidak terganggu. Kementrian Agama (Kemenag) Sumenep, Madura, Jawa Timur melarang guru yang telah lulus sertifikasi merangkap jabatan.

“Guru sertifikasi minimal mengajar 24 jam dalam sepekan. Berharap masyarakat ikut berpartisipasi. Jika menemukan indikasi guru yang rangkap jabatan, hendaknya dilaporkan ke Kemenag,” kata Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Madrasah (Pendma) Kemenag Sumenep Mohammad Tawil.

banner 728x90

Dia menegaskan, guru penerima tunjangan sertifikasi yang tidak memenuhi ketentuan tersebut dipastikan melanggar. Kecuali jika jam kerja di instansi lain pada malam hari dan tidak mengganggu tugas mengajar. “Masih belum ada laporan,”jelasnya.

Menurutnya, Informasi kami terima, ada sejumlah guru memangku jabatan ganda. Salah satunya di Kecamatan Ganding. Seorang pengajar juga menjabat sebagai direktur badan usaha milik daerah (BUMD).

Baca Juga :   Dianggap Pro Maritim, PPMI Sumenep Deklarasi Dukungan ke FAHAM

Pria dengan NIK 3529102704650001 dan NRG 101542172445 ditengarai telah menerima tunjangan sertifikasi sejak 2014, hingga 2016 masih aktif. Padahal sekitar 2012 telah menjabat sebagai direktur utama di perusahaan milik pemerintah daerah Sumenep dan baru diganti pada awal 2017.

Saat ini STA menjabat sebagai direktur pemasaran di perusahaan yang mengelola beberapa usaha, seperti Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), bengkel,  lapangan futsal.

Perusahaan plat merah itu juga, ditunjuk sebagai pengelola dana ‘participating interest’ (PI) sejumlah perusahaan migas yang melakukan ekplorasi dan eksploitasi minyak dan gas di daerah setempat.

Selain mengajar dia juga sempat menjabat sebagai wakil kepala sekolah di lembaga setara Sekolah Menengah Atas (SMA) Desa Gadu Barat, Kecamatan Ganding. Saat itu materi yang diampu adalah Pendidikan Kewarga Negaraan (PKn).

Baca Juga :   Pengasuh Ponpes Lirboyo Titip Anak Yatim dan Duafa ke Achmad Fauzi

“Cek saja ke sekolah yang bersangkutan untuk detailnya. Tapi kalau rangkap jabatan tidak boleh, termasuk menjabat sebagai kepala Desa,” ungkapnya.

Lebih lanjut Tawil mengatakan, apabila terbukti rangkap jabatan dipastikan Kemenag akan memberikan sanksi tegas. “Sanksinya mengembalikan uang yang diterima ke negara,” tukasnya. ( Asm/hy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *