banner 728x90

Gelisah, Hak Interpelasi Perbup Pilkades “Lenyap”, Ketua DPRD Anggap Selesai


SUMENEP, (TransMadura.com) – Proses hak interpelasi Peraturan Bupati Nomor 54/2019 tentang Pilkades serentak 2019 lenyap kian tidak jelas. Pasalnya, sebelumnya tiap hampir tiap hari menjadi perbincangan diinternal DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur hingga tahapan selesai.

Kondisi tersebut menyebabkan sejumlah wakil rakyat di Gedung Parlemen gelisah karena tidak ada kejelasan. “Nah, sekarang seperti apa pekembangannya, karena dulu persoalan interpelasi ini sempat buming meski saat ini seakan tidak berujung,” kata Akis Jazuli, dari Fraksi Nasdem Hanura Sejahtera.

Fraksi Nasdem Hanura Sejahtera adalah yang pertamakali menyuarakan tentang hak interpelasi atas Peraturan Bupati Nomor 54/2019. Setelah itu baru sejumlah fraksi lain mendukung, diantaranya Fraksi Demokrat, Fraksi PAN dan Fraksi Gerindra.

Sejumlah fraksi itu menganggap terdapat sejumlah permasalahan di Perbup tersebut. Diantaranya perubahan Perbup yang mencapai dua kali dalam waktu singkat, hal itu dianggap membingungkan di masyarakat sehingga perlu dipertanyakan sandaran yuridisnya.

Baca Juga :   Bupati Sumenep Memaknai Momentum Idul Adha Menebar Kebaikan

Selain itu, dalam Perbup tersebut dinilai terdapat sabotasi terhadap demokratisasi. Serta Perbup tersebut dinilai dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Meski telah selesai tahapan, bagi Fraksi Nasdem Hanura Sejahtera hak interpelasi harus tetap jalan.

“Ini tetap penting karena berkaitan dengan kebijakan pemerintah dan kepentingan masyarakat. Jadi, menjadi kewajiban untuk tetap diproses tidak ada alasan lagi,” jelasnya.

Terpisah, Ketua DPRD Sumenep, KH. Abdul Hamid ALI Munir, menyatakan, bahwa urusan interpelasi perbup pilkades regulasinya dianggap selesai. “Interpelasi Perbup atau regulasinya sudah selesai,” ujarnya. Selasa. (7/01/2020). 

Sehingga, lanjut politisi PKB ini, ketika permasalahan itu di lanjutkan tidak ada satu keputusan yang membuat situasi membawa perubahan. Sebab, permasalah itu sudah di berikan kepada komisi-komisi yang bersangkutan.

Baca Juga :   DPRD Sumenep Merancang Jadwal Rapat Komisi dan OPD Pembahasan APBD Perubahan 2024

“Semiisal, nanti di temukan suatu permasalahan akan di awasi oleh komisi 1, dan di akui Perbup yang dibuat oleh bupati atas fasilitas Gubenur, kalau ada pelanggaran atau penyimpangan maka akan tidak keluar aturan mengenai Perbup,” ucapnya.

Hal itu, pihaknya menilai, bukan hanya berhenti di satu titik saja apabila di temukan suatu permasalah, namun akan ditindak lanjuti oleh badan eksekutif sebagai eksekutor. “untuk diterbitkannya aturan-aturan perbup atau di paksa untuk menjadi aturan  kerena permasalahan ini sumuanya udah ada mekanismenya sesuai aturan hukum,” tukasnya.

(Ibnu/Asm/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *